Remaja Bunuh Kekasih di Ogan Ilir
Diracuni Pacar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Racun Rumput di Jasad Wanita Hamil Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, jasad korban bernama Yusnani (29) saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir menunggu hasil autopsi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil bernama Yusnani (29).
- Jasad korban sedang menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk membuktikan kadar racun rumput yang dicekokkan oleh pelaku.
- Tersangka berinisial SD (18), yang tidak lain adalah kekasih korban, nekat menghabisi nyawa Yusnani karena enggan bertanggung jawab atas kehamilan luar nikah yang dialami korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA – Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad seorang wanita hamil di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang diduga dibunuh oleh kekasihnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, jasad korban bernama Yusnani (29) saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban," kata Bagus kepada wartawan di Indralaya, termasuk TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (13/6/2026) petang.
Diketahui, sebelum ditemukan tewas tergantung pada Kamis (11/6/2026) pagi, korban diduga terlebih dahulu diracun oleh tersangka berinisial SD alias DN (18).
Baca juga: Fakta Baru SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil, Akui Pemakai Sabu
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sehari sebelumnya, yakni pada Rabu petang. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kondisi sekarat setelah meminum air yang dicampur racun rumput. Selanjutnya, tersangka mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan menggantungkannya di dahan pohon," ungkap Bagus.
Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga diduga mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam.
Adapun motif pembunuhan diduga karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bagus.
Cinta Beda 11 Tahun
SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS, kekasih yang sudah dibunuhnya.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Sosok SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil, Letakkan Jasad di Pohon
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
| Fakta Baru SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil, Akui Pemakai Sabu |
|
|---|
| Awal Mula Kisah Cinta Berujung Maut di Ogan Ilir, Remaja Racuni Kekasih yang Lagi Hamil Hingga Tewas |
|
|---|
| Pengakuan SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil : Saya Salah, Dia Baik |
|
|---|
| Sosok Y, Wanita Tewas Diracuni Kekasih Berondong di Ogan Ilir Usai Ngaku Hamil |
|
|---|
| Sosok SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas Karena Hamil, Letakkan Jasad di Pohon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kapolres-Ogan-Ilir-AKBP-Bagus-Suryo-Wibowo-merilis-perkara-pembunuhan-wanita-hamil.jpg)