Jaksa Gadungan di OKI

Ngaku Bisa Bantu Kasus Korupsi di OKI, Jaksa Gadungan Bobby Asia Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara langsung, Rabu (11/2/2026).

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
DIVONIS -- Bobby Asia berdiri saat Majelis Hakim PN Palembang membacakan putusan vonis atas kasus pemerasan terhadap pejabat di OKI dengan menyamar sebagai jaksa gadungan, Rabu (11/2/2026). Bobby dan rekannya Edwin Firdaus, divonis 3 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Bobby Asia, oknum ASN asal Way Kanan, karena menyamar sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan.
  • Ia bersama rekannya Edwin Firdaus menerima uang Rp21,5 juta dari pejabat Pemkab OKI dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.
  • Selain penjara, keduanya didenda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 8 bulan penjara kepada Bobby Asia dalam kasus tindak pidana korupsi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang dengan menyamar menjadi jaksa atau jaksa gadungan.

Dalam aksinya, ia bersama salah satu rekannya Edwin Firdaus.

Diketahui, Bobby adalah seorang oknum ASN di Way Kanan, Lampung.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara langsung, Rabu (11/2/2026).

"Sebagaimana dakwaan alternatif jaksa penuntut umum Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan, " ujar Ketua Majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya sebesar Rp 50 juta, dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 50 hari.

"Jika denda Rp 50 juta tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 50 hari," sambungnya.

Ditutut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Putusan tersebut menjadi lebih ringan dari tuntutan.

Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan, yakni karena keduanya tidak mempersulit persidangan dan berlaku sopan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan adalah terdakwa Bobby tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, sebagai ASN tidak menjalankan amanah dan memberi contoh yang baik.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa memberi jawaban berbeda setelah berdiskusi dengan advokatnya. Bobby Asia memilih terima dengan putusan vonis, sedangkan terdakwa Edwin pikir-pikir.

Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang memilih pikir-pikir.

Baca juga: Peras Pejabat di OKI, Bobby Asia ASN Way Kanan yang jadi Jaksa Gadungan Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca juga: Sidang di PN Palembang, Terdakwa Bobby Asia Ungkap Awal Mula Jadi Jaksa Gadungan, Dari Pertemuan

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU, Bobby dan Edwin telah menerima uang total Rp 21,5 juta dari Muhammad Refly salah satu pejabat di Pemkab OKI.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh Muhammad Refly bersama staffnya yakni Nasrul dan Deddy Paslah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved