Jaksa Gadungan di OKI
Sidang di PN Palembang, Terdakwa Bobby Asia Ungkap Awal Mula Jadi Jaksa Gadungan, Dari Pertemuan
Bobby Asia jaksa Gadungan yang ditangkap Kejati Sumsel menjalani sidang di PN Palembang, Senin (19/1/2026)
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Bobby Asia jaksa Gadungan yang ditangkap Kejari OKI menjalani sidang di PN Palembang, Senin (19/1/2026)
- Selain Bobby, ada juga Edwin Firdaus yang ikut disidang dalam kasus ini
- Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bobby Asia menceritakan pertama kali mengaku sebagai jaksa
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kasus jaksa gadungan dengan terdakwa Bobby Asia dan rekannya Edwin Firdaus telah masuk ke ranah persidangan di PN Palembang.
Adapun agenda sidang hari ini adalah kedua terdakwa saling bersaksi, Senin (19/1/2026).
Untuk diketahui, Bobby adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kedatangannya ke Kejati Sumsel adalah menyamar sebagai jaksa untuk melakukan pemerasan terhadap pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bobby Asia menceritakan pertama kali mengaku sebagai jaksa ketika bertemu dengan Abdullah seorang pegawai Kementerian Kehutanan dan menawarkan proyek cetak sawah.
"Waktu itu di tahun 2025 saya ketemu pak Abdullah di salah satu hotel di Tangerang, dia ngakunya pegawai di Kementerian Kehutanan. Secara spontan saya mengaku jaksa dengan dia," ujar terdakwa Bobby.
Baca juga: Jaksa Gadungan yang Merupakan Oknum PNS di Way Kanan Segera Diadili, Kini Diserahkan ke JPU
Hal itu ia lakukan karena khawatir dipermainkan oleh Abdullah, ia juga memilih ngaku sebagai jaksa sebab mendiang ayahnya dulu bekerja sebagai pegawai di Kejagung.
"Waktu itu saya berpikir kalau saya tidak mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH) takutnya dia (Abdullah) bohong-bohongi saya. Ayah saya dulu pegawai Kejagung, terakhir Kamdal. Waktu itu belum ada persiapan apa-apa, seragam perlengkapan dan lain-lain belum ada," katanya.
Satu bulan dari perkenalannya dengan Abdullah itu, terdakwa akhirnya dikenalkan dengan Edwin yang mengaku kontraktor dan sempat bertukar nomor handphone.
Singkat cerita lanjut Bobby ia dihubungi oleh Edwin, menyampaikan kalau ada temannya yang minta ditemani silaturahmi dengan Bupati OKI karena ada promosi jabatan. Terdakwa langsung mengiyakan permintaan tersebut.
"Waktu itu Edwin tidak bilang temannya siapa, dia meyakinkan saya katanya tenang aja ada yang menjembatani (bertemu Bupati), pak Bobby tinggal datang saja," katanya.
Di bulan Oktober 2025 terdakwa diajak pergi ke OKI oleh Edwin karena akan bertemu saksi Deddy, disitu Deddy meminta terdakwa agar ia mengenakan seragam jaksa. Ketiganya hendak bertemu dengan saksi Refly.
Pada saat itu saksi Deddy berkeyakinan kalau terdakwa Edwin Firdaus dapat menyelesaikan masalah Refly dan memperoleh jabatan Sekda Pemkab OKI.
"Yang merintah (pakai seragam) itu Deddy tapi disampaikan melalui Edwin," katanya.
| Ngaku Bisa Bantu Kasus Korupsi di OKI, Jaksa Gadungan Bobby Asia Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Peras Pejabat di OKI, Bobby Asia ASN Way Kanan yang jadi Jaksa Gadungan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Gadungan yang Merupakan Oknum PNS di Way Kanan Segera Diadili, Kini Diserahkan ke JPU |
|
|---|
| Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Ngaku Jaksa Kejagung RI |
|
|---|
| Sosok Bobby Asia, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sidang-di-PN-Palembang-Bobby-Asia-Ungkap-Awal-Mula-Jadi-Jadi-Jaksa-Gadungan-Padahal-Statusnya-ASN.jpg)