Pembunuhan di Lahat
Cemburu Gegara Wanita, Pria di Lahat Aniaya Lawannya Hingga Tewas, Ditangkap Polisi
E (28) warga Lahat tega menganiaya Wiwin Andika (53) menggunakan pisau hingga tewas. Tindakan ini dipicu rasa cemburu.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- E (28) warga Lahat tega menganiaya Wiwin Andika (53) menggunakan pisau hingga tewas.
- Tindakan ini dipicu rasa cemburu setelah tersangka melihat wanita malam incarannya sedang bersama korban di sebuah kafe.
- Tersangka sempat buron akhirnya diserahkan langsung oleh pihak keluarganya ke polisi pada Minggu dini hari.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Diduga cemburu, E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, tega menghabisi nyawa Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kejadian ini berawal setelah pelaku melihat wanita malam incarannya bersama korban di Pondok Cafe, Desa Beringin Jaya.
Dibakar rasa cemburu, pelaku kemudian menyerang korban hingga mengalami luka serius.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis, kondisi korban terus menurun hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Muhammad Ridho Pradani, mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tersulut emosi setelah mengetahui wanita yang sebelumnya menemaninya justru terlihat bersama korban pada malam berikutnya.
"Sakit hati yang memuncak diduga membuat pelaku kehilangan kendali. Pertikaian pun tak terhindarkan, hingga berakhir dengan korban mengalami luka berat yang merenggut nyawanya," ungkap Ridho Pradani, Senin (2/6/2026).
Baca juga: Detik-detik Duel Maut di Ogan Ilir, Saksi Sebut Korban Bantah Punya Utang Rp100 Ribu
Setelah kejadian, pelaku sempat menghilang dan menjadi buruan aparat kepolisian.
Namun, sebelum berhasil ditangkap, keluarga pelaku memilih menyerahkannya langsung kepada polisi.
"Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian pada Minggu dini hari dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum," jelas AKP Ridho.
Selain pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," sampainya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com
| Pengakuan Harliko, Tega Rampok dan Bunuh Kenalannya di Lahat, Demi Biaya Hidup Dengan Istri Baru |
|
|---|
| Kejamnya Pria di Lahat, Tega Rampok dan Bunuh Kenalannya, Hasilnya Dipakai Nikah Lagi, Kini Ditembak |
|
|---|
| Kriminolog Sebut Kasus Suami Bunuh Istri di Lahat Tak Dapat Diterima Dengan Alasan Apapun, Hukumnya |
|
|---|
| Inilah Wajah Agus, Suami yang Tega Bunuh Istri di Lahat, Fakta Baru Terungkap |
|
|---|
| Curhatan Terakhir Lilis, Ibu Dua Anak di Lahat Tewas Dibunuh Suami Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rebutan-Teman-Wanita-Pria-di-Lahat-Bunuh-Teman-di-Kafe.jpg)