Jambret Tewas Dikejar Korban

Bela Kapolres Sleman, Pengacara Jambret yang Tewas Dikejar Hogi : Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar suami korbannya menyebut langkah polisi menetapkan Hogi Minaya jadi tersangka adalah tindakan tepat

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Misnan Hartono SH
JAMBRET TEWAS DIKEJAR -- Misnan Hartono SH kuasa hukum jambret yang tewas usai dikejar korban mengungkap kekecewaan ke Komisi III DPR RI, Kamis (29/1/2026). Misnan keluarga pelaku jambret menyebut bahwa langkah polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka adalah tindakan yang sudah sesuai. 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga pelaku jambret asal Pagar Alam menyebut bahwa langkah polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka adalah tindakan yang sudah sesuai.
  • Diketahui, Komisi III DPR RI meminta Kapolres dan Kajari Kabupaten Sleman menghentikan kasus tersebut atau di SP3. 
  • Kuasa hukum pelaku menyayangkan Komisi III hanya memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman dan pihak keluarga Hogi Minoya saja. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman jadi tersangka setelah mengejar dua terduga pelaku jambret asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, hingga tewas terus menuai polemik.

Misnan Hartono, kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar suami korbannya menyayangkan sikap Komisi III DPR RI yang tidak memberi ruang untuk pihak keluarga pelaku bicara.

Di tengah derasnya kritik DPR RI terhadap Polres Sleman, kuasa hukum keluarga pelaku jambret menyebut bahwa langkah polisi menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka adalah tindakan yang sudah sesuai.

Diketahui, Komisi III DPR RI meminta Kapolres dan Kajari Kabupaten Sleman menghentikan kasus tersebut atau di SP3.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Susno Duadji Minta Oknum TNI-Polri Intimidasi Penjual Es Gabus Diperiksa 

Ditegaskan Misnan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berjalan sesuai presedur hukum yang berlaku.

Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya Restorative Justice.

"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," ujar Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan selulernya.

Selain itu, Misnan menambahkan pihak Komisi III DPR RI harusnya tidak terlalu memojokkan pihak Polisi dan Jaksa, pasalnya mereka sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur. 

"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Pengacara yang berdomisil di Palembang ini juga menyayangkan Komisi III hanya memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman dan pihak keluarga Hogi Minoya saja. 

Sedangkan dari keluarga dua korban meninggal tidak diminta keterangan.

"Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," 

Kapolres-Kajari Sleman Minta Maaf

Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved