Berita Pali

Dua Sekawan Pengedar Narkoba di PALI Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Sering Bertransaksi di Ruko

Dua sekawan berinisial AL (27) dan IW (27) ditangkap Tim Satnarkoba Polres PALI di sebuah Ruko (Rumah Toko) pada Selasa (27/1/2026)

Tayang:
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres PALI
DITANGKAP POLISI -- Dua sekawan berinisial AL (27) dan IW (27) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, diamankan Satnarkoba Polres PALI, bersama barang bukti sabu seberat bruto 10,22 gram, dan 5 butir pil ekstasi berlogo minion seberat bruto 2,15 gram. 
Ringkasan Berita:
  • AL (27) dan IW (27) ditangkap Tim Satnarkoba Polres PALI di sebuah Ruko (Rumah Toko) pada Selasa (27/1/2026)
  • Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,22 gram, dan 5 butir pil ekstasi berlogo minion seberat bruto 2,15 gram
  • Penangkapan dilakukan polisi berawal dari adanya informasi dari masyarakat

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Dua sekawan berinisial AL (27) dan IW (27) pengedar narkoba tak berkutik disergap Tim Satnarkoba Polres PALI di sebuah Ruko (Rumah Toko) pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 20.30 WIB. 

Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,22 gram, dan 5 butir pil ekstasi berlogo minion seberat bruto 2,15 gram.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Suandy, SH, MH menyebutkan selain BB narkoba ada juga diamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, serta dua unit telepon genggam.

"Pengungkapan kasus narkoba ini, karena ada informasi dari masyarakat. Lalu, tim turun kelapangan untuk meyakinkan informasi tersebut," katanya dan kedua tersangka ini mengakui bahwa BB yang diamankan miliknya.

Baca juga: Sosok Edy Hairul, Mantan Sekdes Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka di Sungai Ibul PALI, Dikenal Ramah

 Setelah dipastikan, memang benar adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka di wilayah hukum Tanah Abang. Baru kita bergerak untuk menyergap keduanya, pada Selasa (27/1/2026) pukul 20.30.

"Setelah dipastikan keduanya memang memiliki dan menyimpan narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok, dan kita bawa untuk melakukan pengembangan barang bukti," katanya sembari menyebutkan keduanya sengaja menyewa sebuah Ruko untuk dijadikan tempat peredaran narkoba.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved