PPPK Paruh Waktu di OKI

Tak Ada Anggaran, Seluruh Honorer yang Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI Resmi Dirumahkan

Keputusan ini diambil menyusul tak adanya lagi alokasi anggaran untuk membayar upah mereka di tahun ini

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab OKI
PELANTIKAN PPPK - Ilustrasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu Beberapa Waktu yang Lalu. Tak Ada Anggaran, Seluruh Honorer yang Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI Resmi Dirumahkan 
Ringkasan Berita:
  • Seluruh tenaga honorer di Pemkab OKI yang tersisa resmi dirumahkan setelah ribuan honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu akhir 2025.
  • Kebijakan ini diambil karena tidak ada lagi anggaran dan adanya aturan yang melarang instansi mempekerjakan honorer.
  • BKSDM OKI menyarankan para honorer mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang menunggu jadwal dari pusat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Nasib pahit harus diterima para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Pasca pengangkatan 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di akhir tahun 2025 lalu.

Kini seluruh tenaga honorer yang tersisa resmi dirumahkan dinas masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Keputusan ini diambil menyusul tak adanya lagi alokasi anggaran untuk membayar upah mereka di tahun ini

Salah seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dirinya bersama rekan sejawat telah panggil atasan untuk membicarakan status kerja. 

Hasilnya, pihak dinas tidak lagi sanggup mempertahankan mereka karena terkendala aturan dan pendanaan.

"Kami sudah dirapatkan beberapa waktu lalu. Intinya, kalau tetap dipekerjakan, tidak ada anggaran lagi untuk gaji. Kecuali kalau kepala bagian yang mau memberi gaji pakai uang pribadi, tapi itu kan tidak mungkin," ujarnya dengan nada pasrah pada Selasa (13/1/2026) sore.

Diakuinya meski honor yang diterima selama ini tidak seberapa, kehilangan pekerjaan tetap menjadi pukulan berat.

Kini, ia hanya berharap pada pembukaan seleksi CPNS atau PPPK mendatang.

"Kalau usianya masih masuk syarat, ya ikut tes lagi. Tapi kalau tak bisa, terpaksa cari pekerjaan di tempat yang membutuhkan tenaga kami," imbuhnya.

Baca juga: 11 Bulan Honor Guru Swasta di Muba Belum Dibayar, Ratusan Guru Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati

Baca juga: Viral Guru SMPN 1 Palembang Diancam Sesama Guru Dengan Pisau di Sekolah Karena Honor Belum Dibayar

Kabid Informasi dan Kepegawaian BKSDM OKI, Cahyadi Ari membenarkan saat ini seluruh OPD sudah tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer.

"Benar, di kantor kami ada satu orang yang sudah dirumahkan. Hal ini dikarenakan memang ada aturan yang melarang instansi pemerintah untuk kembali mempekerjakan pegawai honorer," jelas Ari.

Terkait jumlah pasti berapa banyak tenaga honorer yang dirumahkan secara total di seluruh wilayah OKI, Ari mengaku tak memegang data kolektif secara rinci.

"Data pastinya ada di OPD masing-masing, karena mereka yang mengelola di lapangan. Tapi yang jelas untuk tahun ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja," tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Ari mengimbau para tenaga honorer yang dirumahkan persiapkan diri mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK) tahun ini, terutama bagi mereka yang secara usia masih memenuhi syarat.

"Kami melihat mayoritas honorer yang ada usianya masih cukup muda. Silakan nanti ikut seleksi jika sudah dibuka," tuturnya.

Meski begitu, pihak BKSDM OKI belum bisa pastikan kapan jadwal pelaksanaan seleksi akan dimulai.

Pihaknya masih menunggu instruksi dan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami masih menunggu info dari pusat. Mudah-mudahan seleksi ini bisa segera dilakukan agar mereka punya kesempatan kembali mengabdi dengan status yang lebih jelas," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved