PPPK Paruh Waktu di OKI

Jadwal Pelantikan 4.565 PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI, Senin 29 Desember 2025

Jadwal ini keluar setelah ditetapkannya nomor induk pegawai (NIP PPPK) bagi para pegawai.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
PPPK PARUH WAKTU - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) OKI, Antonio Leonardo mengatakan pelantikan 4.565 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dilaksanakan Senin, 29 Desember 2025 mendatang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKI memastikan pelantikan 4.565 PPPK paruh waktu digelar Senin (29/12/2025
  • Pelantikan digelar di lapangan kantor Bupati OKI.
  • Peserta wajib mengenakan seragam Korpri lengkap dan diminta hadir 60 menit lebih awal

 

TRIBUNSUNSEL.COM, KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan pelantikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu bakal digelar pada Senin (29/12/2025) yang di mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Jadwal ini keluar setelah ditetapkannya nomor induk pegawai (NIP PPPK) bagi para pegawai.

"Sudah dijadwalkan pelantikan hari Senin depan, sebanyak 4.565 orang diminta hadir 60 menit sebelum acara dilokasi lapangan upacara kantor Bupati OKI," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPSDM) OKI, Antonio Leonardo sewaktu dikonfirmasi pada Rabu (24/12/2025) siang.

Pada saat pelantikan, para peserta wajib memakai seragam korpri lengkap dengan atribut yang telah ditetapkan.

"Diimbau pria untuk memakai celana hitam panjang, kopiah, papan nama, pin korpri, pin phinisi dan sepatu hitam,"

"Sedangkan wanita memakai rok hitam polos, papan nama, pin Korpri, dan sepatu hitam," ujarnya.

Baca juga: 3.174 PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Terima SK Pengangkatan, Bupati Klaim Terbanyak di Sumsel

Baca juga: 2.502 PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Akan Dilantik 24 Desember 2025, Formasi Kesehatan, Guru & Teknis

Menurutnya, terkhusus PPPK paruh waktu yang sedang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat atau mengalami kendala jarak, waktu, kesehatan dan biaya, maka diperkenankan untuk tidak hadir secara langsung.

"Penyerahan surat keputusan (SK)  dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu akan dikoordinir perangkat daerah masing-masing," ungkapnya.

Selain itu, Antonio mengimbau peserta tidak menggunakan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil ke dalam area kantor Bupati OKI.

Hal tersebut untuk menghindari kepadatan dan gangguan lalulintas.

"Kendaraan yang dibawa bisa diparkiran di sepanjang jalan depan kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Perhubungan dan halaman Gor Biduk Kajang," urainya.

Mengingat banyaknya peserta yang akan dilantik, panitia juga meminta mereka tak membawa barang atau tas saat kegiatan berlangsung. 

"Mengikuti instruksi panitia terkait penataan barisan dan pengambilan foto bersama agar berjalan tertib," tandasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved