PPPK Paruh Waktu di OKI

Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN

Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan pengangkatan tenaga honorer

|
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pemkab OKI
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK di Pemkab OKI Beberapa Waktu yang lalu.Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab OKI menegaskan mulai 2026 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • Ke depan, pemerintah daerah hanya mengakui dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK melalui jalur CPNS dan PPPK.
  • Sebagai solusi, OKI membuka skema tenaga alih daya untuk pekerjaan tertentu tanpa menambah jumlah tenaga kerja.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan komitmen untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan penghapusan pengangkatan tenaga honorer di lingkungan dan instansi pemerintah mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut mengacu undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menegaskan instansi pemerintah hanya diperbolehkan merekrut pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan Pemkab OKI siap untuk menjalankan amanat undang-undang secara konsisten.

"Kami berkomitmen patuhi larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Seluruh kebijakan kepegawaian akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Antonius saat ditemui pada Kamis (15/1/2025) siang.

Dijelaskannya, masa transisi penataan tenaga non-ASN telah berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga mulai 2026 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI.

Menurut Anton, undang-undang ini memberikan konsekuensi sanksi bagi pimpinan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah yang masih melakukan rekrutmen pegawai non-ASN.

"Dalam UU nomor 20 tahun 2023 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,"

"Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," urainya.

ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK di Pemkab OKI Beberapa Waktu yang lalu
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK di Pemkab OKI Beberapa Waktu yang lalu.Tak Ada Lagi Honorer di OKI, Pemkab Bakal Patuhi Undang-undang ASN

Baca juga: Tak Ada Anggaran, Seluruh Honorer yang Tak Lulus PPPK Paruh Waktu di Pemkab OKI Resmi Dirumahkan

Baca juga: Sempat Diputus Kontrak, Silvia Honorer Puskesmas di Lubuklinggau Kini Kembali Bekerja Usai Mediasi

Dikatakan kembali, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk wujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Pemkab OKI pun telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah agar kebijakan ini dapat dipahami dan dijalankan secara menyeluruh.

"Kami sudah menyampaikan aturan ini kepada seluruh OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan," terangnya.

Antonius menegaskan, ke depan pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yakni ASN dan PPPK, dengan mekanisme rekrutmen melalui seleksi CPNS dan PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Skema penerimaan ASN hanya melalui CPNS dan PPPK, tidak ada lagi jalur lain di luar mekanisme tersebut," kata pejabat eselon II.

Sebagai solusi bagi tenaga honorer non-database, Pemkab OKI membuka opsi optimalisasi tenaga alih daya (outsourcing) untuk jenis pekerjaan tertentu, guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara mendadak.

Dimana jenis pekerjaan yang dimaksud antara lain sopir, petugas kebersihan, pramusaji serta tenaga dengan keahlian khusus sesuai kebutuhan perangkat daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved