Berita Prabumulih

Pemuda di Prabumulih Digerebek Polisi dan Warga Saat Berbuat Asusila ke Anak Dibawah Umur

M Akbar alias Mamat (23) yang tercatat sebagai warga Kayu Agung Kabupaten OKI kini harus mendekam dipenjara.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
DIAMANKAN - M Akbar alias Mamat saat diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved