Berita Prabumulih
Pemuda di Prabumulih Digerebek Polisi dan Warga Saat Berbuat Asusila ke Anak Dibawah Umur
M Akbar alias Mamat (23) yang tercatat sebagai warga Kayu Agung Kabupaten OKI kini harus mendekam dipenjara.
Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
DIAMANKAN - M Akbar alias Mamat saat diamankan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Prbumulih
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Berita Prabumulih
| Diduga Depresi Melawan Penyakitnya, Pasien RS AR Bunda Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Syarat Pembuatan Sertifikat PTSL di Sindur Prabumulih, BPN Sasar 400 Bidang Tanah, Gratis |
|
|---|
| Hak Jawab dan Klarifikasi: Oknum Debt Collector Sejak Juni 2025 Bukan Lagi Karyawan WOM Finance |
|
|---|
| Nekat Lakukan Rudapaksa terhadap Anak di Bawah Umur, Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Prabumulih Tegaskan Kasus KDRT Isnaini Akan Ditangani Secara Profesional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemuda-di-Prabumulih-Digerebek-Polisi-dan-Warga-Saat-Berbuat-Asusila-ke-Anak-Dibawah-Umur.jpg)