Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel

Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin

tindak tegas terhadap truk- truk yang masih ngeyel ini akan terus dilakukan, untuk menegakkan peraturan yang ada, karena membahayakan

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Dishub Sumsel
DIAMANKAN - Tim gabungan dari Dishub Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dishub, Pol PP, Polres, dan Dandim saat berhasil mengamankan 40 truk batubara yang masih melintas jalan umum. 

"Dalam satu hari satu malam jumlah batu bara yang dibutuhkan atau kami angkut mencapai 3000 ton," ungkapnya.

Menurutnya, apabila disetop tidak boleh melintasi Kota Lubuklinggau, secara otomatis pasokan batu bara untuk PLTU sebagai bahan bakar terancam tak beroperasi.

"Kalau kami dak boleh melintas otomatis tidak beroperasi," ujarnya.

Pansuri dan teman-temannya mengaku akan mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku.

Selama ini mereka hanya tahunya bekerja saja, sementara yang mengurus dokumen kendaraan ada di koordinator mereka.

"Jadi kami ini taunya hanya ngangkut saja, ada koordinator lapangan, Pak Lubis," ungkapnya.

Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov  Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah  Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026. 

Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Gubernur Sumsel dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batu Bara Sumsel yang digelar di Griya Agung Palembang, Senin (30/12/2025), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati dan Wali Kota, perwakilan TNI-Polri, serta OPD terkait.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang serta berbagai evaluasi yang mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, ketertiban lalu lintas, dan kepastian hukum dalam kegiatan pertambangan batubara.

“Mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Semua wajib melalui jalan khusus pertambangan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Herman Deru.

Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pengangkutan batu bara di jalan umum kerap memicu kecelakaan fatal, mengganggu mobilitas masyarakat, serta mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan, terlebih produksi batubara Sumatera Selatan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved