Mantan Anggota DPRD Diduga Cabuli Bocah
Digerebek Keluarga Korban, Eks Anggota DPRD Sumsel Dilaporkan Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun
Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019–2024 berinisial S diduga berbuat asusila ke anak bawah umur usia 11 tahun
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Mantan anggota DPRD Sumsel berinisial S dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan berbuat asusila ke anak berusia 11 tahun
- Kasus terbongkar setelah keluarga korban melakukan penggerebekan dan menemukan korban bersama terlapor dalam kondisi tanpa busana
- Polisi telah menerima laporan resmi dan kini masih melakukan pendalaman, sementara saksi A yang membawa korban ke lokasi ikut dimintai keterangan
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2019–2024 berinisial S, warga Kecamatan Buay Madang Timur (BMT), dilaporkan ke Polres OKU Timur atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial EN, seorang anak berusia 11 tahun yang juga berasal dari wilayah Buay Madang.
Laporan tersebut dibuat oleh pihak keluarga korban pada Kamis, 25 Desember 2025, setelah keluarga memperoleh keterangan bahwa korban diduga telah dua kali menjadi sasaran perbuatan asusila oleh terlapor.
Digerebek Keluarga Korban
Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kosong dekat kolam ikan di wilayah Buay Madang Timur.
Terungkap, sebelum kejadian, terlapor diduga meminta bantuan seseorang berinisial A untuk membawa korban ke lokasi tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu.
Baca juga: Hilang Sejak Awal Desember, Lansia Ditemukan Sudah Jadi Kerangka di Sematang Borang Palembang
Informasi keberadaan korban diperoleh dari seorang teman EN yang bercerita kepada paman korban.
Mendengar hal itu, pihak keluarga langsung menuju rumah kosong yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, keluarga mendapati EN sedang bersama S, dan kondisi keduanya menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindakan asusila. Korban saat itu disebut masih dalam keadaan menangis.
Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur.
Sementara itu, A yang diduga membawa korban ke lokasi kejadian ditemukan di desa tetangga dan turut dibawa ke Polres OKU Timur sebagai saksi.
Dilaporkan ke Polisi
Laporan dibuat oleh paman korban, Katwanto, di SPKT Polres OKU Timur pada Kamis sore, 25 Desember 2025, dengan:
Nomor LP/B/183/X1/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Desember 2025 pukul 15.26 WIB.
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres OKU Timur.
Laporan Diterima Polisi
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya betul, saat ini sedang kita dalami,” ujar Iptu Rendi, Sabtu (27/12/2025).
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Mantan-Anggota-DPRD-Provinsi-Sumsel-Dilaporkan-ke-Polres-OKU-Timur.jpg)