Berita OKU Timur
Mahasiswa di OKU Timur Curi HP Milik Pelajar di Kosan, Berujung Ditangkap Polisi
Alga Fasma Yohanda Fimi, (26) mahasiswa ditangkap anggota Polsek Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumsel karena mencuri handphone di sebuah kosan
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Alga Fasma Yohanda Fimi ditangkap Polsek Belitang I karena mencuri HP Oppo A58 milik pelajar 14 tahun di kamar kost Desa Tegal Rejo, Belitang.
- Korban sedang tidur saat kejadian dan HP yang sedang di-cas hilang setelah pelaku masuk ke kamar kost pada 6 Desember 2025 dini hari.
- Pelaku ditangkap 25 Desember 2025 dan mengakui perbuatannya, sementara barang bukti HP serta pakaian pelaku ikut diamankan polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Alga Fasma Yohanda Fimi, (26 tahun) seorang mahasiswa ditangkap anggota Polsek Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Sumsel karena mencuri handphone di sebuah kamar kos milik pelajar.
Tepatnya aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kapasan, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, OKU Timur pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban, Made Preti (14), pelajar asal Desa Harapan Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, tengah tertidur di dalam kamar kost.
Handphone Oppo A58 warna hijau yang sedang di-cas dan diletakkan di dekat tempat tidur, tiba-tiba raib.
Korban sempat mendengar suara seseorang masuk ke dalam kost. Karena ketakutan, ia langsung berlari ke rumah pemilik kost untuk meminta bantuan.
Saat kembali memeriksa kamar, handphone korban sudah tidak ada lagi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan dituangkan dalam LP B/12/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tanggal 7 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui identitas terduga pelaku.
Dia beralamat di Jalan Mojo RT/RW 002/002 Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, dan berprofesi sebagai pelajar/mahasiswa.
Hingga akhirnya, pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Polsek Belitang I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Krisna Sandi memperoleh informasi keberadaan pelaku.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Bobol Rumah di Musi Rawas, Gasak Emas Hingga Uang Rp 20 Juta, Pemilik Sampai Pingsan
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone korban di rumah kost tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dari korban 1 unit kotak handphone Oppo A58 warna hijau IMEI1: 860536063660155 IMEI2: 860536063660148.
Lalu dari pelaku 1 helai jaket sweater abu-abu merek Billabong 1973, 1 pasang sandal krem-hitam merek Dulux, 1 unit handphone Oppo A58 warna hijau dengan IMEI yang sama seperti milik korban.
| Panen Padi di OKU Timur Anjlok 80 Persen, Dampak Hama Penggerek Batang Hantam Sawah Sejak Awal Tanam |
|
|---|
| Sedang Menyadap Karet, Motor Muslim Petani di OKU Timur Hilang Dicuri, Satu Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| RSUD Martapura dan RSUD OKU Timur Terancam Turun Akreditasi, DPRD Minta Bupati Ambil Langkah Darurat |
|
|---|
| Ngaku Jadi Polisi, Pemuda di OKU Timur Ditangkap Usai Rampok Pengendara, Korban Diancam Ditembak |
|
|---|
| Tantangan DLH OKU Timur Untuk Tangani 120 Ton Sampah per Hari, Disaat Armada Pengangkut Terbatas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Curi-HP-di-Kamar-Kost-Saat-Korban-Tidur-Mahasiswa-26-Tahun-Ditangkap-Polisi-di-Belitang.jpg)