Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Dulu Sahabat, Reaksi Fitri Salhuteru usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Pelajaran Berharga
Fitri Slahuteru turut bereaksi usai Nikita Mirzani dijatuhi 4 tahun penjara kasus pemerasan melalui ITE.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara kasus pemerasan melalui ITE
- Fitri Salhuteru sebut pelajaran berharga usai Nikita Mirzani divonis
- Fitri Salhuteru merasa apa yang didapat oleh Nikita sebanding dengan perbuatannya terhadap Reza Gladys.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha Fitri Salhuteru turut menanggapi vonis Nikita Mirzani yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus pemerasan melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/20/2025) kemarin.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha sekaligus Reza Gladys di tahun 2024 lalu.
Lewat unggahan Instagram @fs.salhuteru, wanita 51 tahun itu menyinggung soal pasal 27B ayat 2 UU ITE yang menyeret Nikita ke dalam bui.
"Pasal 27B ayat 2 UU ITE, mengatur tentang pemerasan melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata Fitri, mantan sahabat Nikita Mirzani, dikutip Rabu (29/10/2025).
Sebagai mantan sahabat, Fitri berharap apa yang kini terjadi bisa dijadikan pelajaran oleh aktris yang mendapatkan julukan Wanita Amazon itu.
"Apapun yang terjadi semoga menjadi pelajaran berharga," harapnya.
Istri pengusaha Cencen Kurniawan itu juga merasa apa yang didapat oleh Nikita itu sebanding dengan perbuatan sang aktris terhadap Reza Gladys.
"Fair enough (cukup adil)," tukasnya.
Baca juga: Mail Asisten Nikita Mirzani Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Akui Kecewa : Harusnya Bebas
Vonis terhadap Nikita Mirzani Mawardi itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Khairul Saleh.
Meski dalam sidang vonis kasus TPPU tidak terbukti, aktris 39 tahun itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," lanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," imbuhnya.
Baca juga: Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding
Hubungan Nikita dan Fitri Memanas
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani selalu tampil kompak tatkala keduanya masih menjalin persahabatan.
Sayangnya di tahun 2023 lalu keduanya pecah kongsi hingga terlibat aksi saling serang di media sosial.
Persahabatan yang awalnya harmonis mendadak memanas layaknya peperangan.
Pun juga saat Nikita dilaporkan oleh Reza Gladys, Fitri lebih memilih memberikan dukungannya untuk dokter asal Cianjur, Jawa Barat itu daripada mantan sahabatnya sendiri.
Aksi Nikita yang memberikan ulasan buruk pada produk skincare milik Reza Gladys hingga berujung pada laporan dugaan pemerasan itu membuat Fitri memihak pada sang dokter.
Sebab dalam kasus ini Reza Gladys telah mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar.
"Kalau bukan saya yang berdiri di sebelah Reza Gladys, siapa yang mau membantu dia untuk berdiri? Mungkin di Indonesia ini cuma saya yang bebal," kata Fitri dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia.
Buntut dirinya yang kini berada di kubu Reza Gladys tudingan miring pun meyasar pengusaha yang juga cucu dari Max Izaak Salhuteru, seorang tokoh penting dalam sejarah perkebunan Indonesia itu.
Fitri dituding menjadi dalang Nikita Mirzani meringkuk di balik jeruji besi.
Alih-alih meradang, pengusaha yang sukses dalam bisnis properti dan fashion itu justru menanggapi tudingan itu dengan santai.
"Saya mau dibilang dalang, saya mau dibilang Markus (makelar kasus), saya mau dibilang apa tuh namanya, banyaknya julukan buat saya, tapi apapun julukan buat saya sesuai dengan apa yang terjadi hari ini."
"Jadi terserah aja kalian mau mau menjuluki saya apa, saya tidak peduli, apa yang terjadi hari ini. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Sahabat Beri Reaksi Menohok: Cukup Adil
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Momen Detik-detik Hakim Tolak Bersalaman Dengan Nikita Mirzani Usai Sidang Vonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang |
|
|---|
| Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana |
|
|---|
| Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.