Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Sentil Hakim : Koruptor Miliaran Divonis Ringan, Saya Ibu Tunggal Dihukum 6 Tahun

Nikita secara gamblang membandingkan hukuman yang diterimanya dengan beberapa kasus besar yang ditangani oleh hakim yang sama, Hakim Agung Soesilo

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita secara gamblang membandingkan hukuman yang diterimanya dengan beberapa kasus besar yang ditangani oleh hakim yang sama, yaitu Hakim Agung Soesilo 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani kembali mengunggah pesan terbuka yang emosional yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Nikita secara gamblang membandingkan hukuman yang diterimanya dengan beberapa kasus besar yang ditangani oleh hakim yang sama, yaitu Hakim Agung Soesilo, SH., MH.
  • Ia merasa kasus yang menjeratnya dan asistennya, Mail Syahputra, terkesan dipaksakan meskipun tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun

 

TRIBUNSUMSEL.COM – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menyita perhatian publik setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasinya.

Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani vonis 6 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys.

Kecewa dengan putusan tersebut, Nikita melalui akun media sosialnya mengunggah pesan terbuka yang emosional yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan rasa keadilan di Indonesia yang dianggapnya "pincang"

"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Tribunsumsel.com, Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Kondisi Nikita Mirzani Drop di Penjara, Tulang Belakang Bergeser hingga Implan Gigi Pecah

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Dalam unggahan tersebut, Nikita secara gamblang membandingkan hukuman yang diterimanya dengan beberapa kasus besar yang ditangani oleh hakim yang sama, yaitu Hakim Agung Soesilo, SH., MH.

Nikita menyoroti beberapa nama koruptor yang menurutnya mendapatkan "karpet merah" berupa hukuman ringan:

  • Luhur Budi Djatmiko: Kasus korupsi Rp348 miliar, divonis 1,5 tahun.
  • Mangapul Bakara: Kerugian negara Rp8 miliar, divonis 2 tahun.
  • Ronald Tannur: Kasus penghilangan nyawa, divonis 5 tahun.

"Di mana letak keadilan jika 'suara' dihukum lebih kejam daripada 'pencurian harta negara'?" tulis Nikita dalam unggahan yang kini viral tersebut.

Ia merasa kasus yang menjeratnya dan asistennya, Mail Syahputra, terkesan dipaksakan meskipun tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun.

Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.

Selain mengkritik disparitas hukuman, Nikita juga menyuarakan kegelisahannya sebagai kepala keluarga.

Sebagai ibu tunggal dari tiga anak, ia merasa hukuman maksimal yang dijatuhkan padanya akan menghancurkan masa depan anak-anaknya yang masih membutuhkan sandaran hidup.

"Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," ungkapnya pilu.

Baca juga: Momen Rieke Diah Pitaloka Jenguk Nikita Mirzani di Rutan Pondok Bambu, Nyai Terbaring Lemah Diinfus

Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved