Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Gue Kira 30 Tahun 

Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan

|
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani tak terima divonis 4 tahun kasus pemerasan Reza Gladys.
  • Nikita ajukan banding.
  • Nikita Mirzani divonis jauh dari tuntutan hakim.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Nikita tak terima dengan vonis tersebut, namun ia hanya bisa pasrah.

"Gak terima divonis 4 tahun, tapi ya udah mau gimana lagi," kata Nikita Mirzani dilansir Intens Investigasi, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Nikita mengaku sudah mempunyai firasat soal pasal TPPU tak terbukti.

"Soal putusan empat tahun biasa aja, tapi emang gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPUnya alhamdulillah hilang," katanya.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. ((Kompas.com/Cynthia Lova))

Ia pun akan mengajukan banding.

"Kecewa gak juga sih, biasa aja, kalau banding pasti," sambungnya.

"Jauh dari tuntutan jaksa, gue mikirnya 30 tahun ini," imbuhnya.

"TPPUnya gak terbukti, mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijak sana lagi," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Santai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Teriak

Sebelumnya, vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan. 

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

Mendengar vonis tersebut pengunjung sidang pun langsung teriak.

Sementara, Nikita Mirzani yang tampak menggunakan busana serba hitam terlihat santai.

Ia hanya menganggukan kepalanya.

Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dan pencucian uang. 

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, sesuai dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Khairul Saleh.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.

Nikita Harap Divonis Bebas Sebelum putusan dibacakan, Nikita Mirzani sempat berharap agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. 

Dalam sidang duplik pada Kamis (24/10/2025), Nikita menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” ujar Nikita dengan suara bergetar.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku kejahatan. 

“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Saya mohon agar Bapak Hakim membebaskan saya karena saya tidak bersalah,” kata Nikita.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya, yang disebut diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatif di media sosial. 

Meski sempat ada kesepakatan senilai Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum dan kini menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved