Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan sejumlah aset dalam kasus Harvey Moeis.\
- Sandra Dewi disebut patuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Ia awalnya sempat meminta asetnya dikembalikan dan klaim dari endorsement
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Sandra Dewi mendadak mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Padahal sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dan meminta pengembalian aset yang dirampas negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan
Kuasa hukum Sandra dewi telah mengajukan dokumen pencabutan permohonan kliennya.
Majelis Hakim pun berdiskusi di persidangan, lalu memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa, dilansir dari Tribunnews.com.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.
Sandra Dewi disebut patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.
Melalui pencabutan perkara ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi tak memberikan keterangan lanjutan terkait pencabutan keberatan setelah persidangan.
Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Alasan Aset Sandra Dewi Tetap Disita Kejagung Meski Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis
Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Selain Sandra Dewi, permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.
Argumen pemohon mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Tidak terkait dengan tindak pidana korupsi
ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas.
Sebagai informasi dalam sidang perkara korupsi tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis pada, Rabu (14/8/2024).
Akan Dilelang
Aset-aset mewah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara dan akan dilelang untuk melunasi uang pengganti kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut proses lelang ini akan tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Sementara, Sandra Dewi mengajukan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.
Aset-aset yang telah disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan mencakup harta atas nama Harvey Moeis maupun Sandra Dewi, yang dinilai terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Aset tersebut meliputi:
Kendaraan Mewah:
Mini Cooper S Countryman F60 (Hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari suami).
Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase.
Ferrari 458 Speciale.
Ferrari 360 Challenge Stradale.
Mercedes-Benz SLS AMG.
Toyota Vellfire.
Lexus.
Porsche.
Barang Mewah dan Pribadi:
88 unit tas dari berbagai merek.
141 perhiasan mewah.
Koleksi perhiasan.
Logam Mulia.
Properti dan Aset Finansial:
Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Uang tunai sebesar 400.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347.
Deposito senilai Rp33 miliar.
Sementara pihak Sandra Dewi mengklaim aset itu sah secara hukum dan tidak terkait dengan tindak pidana, dengan dasar Pasal 19 UU Tipikor sebagai pihak ketiga beritikad baik.
Meski begitu, Kejaksaan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut.
Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan apakah sebagian aset mewah Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk negara.
Baca juga: Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis
Sandra Dewi Klaim Hasil Endorsement
Sebelumnya, sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun keberatan yang diajukan karena Sandra Dewi mengeklaim seluruh aset yang disita diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.
Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.
Sandra mengatakan, tas-tas ini merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand.
Adapun pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline.
Namun, aset-aset milik Sandra Dewi itu tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
Kini, suami Sandra, Harvey Moeis, sudah mendekam di penjara setelah jadi terpidana kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara capai Rp271 triliun.
Pada Jumat (17/10/2025), telah dilaksanakan agenda lanjutan berupa pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku termohon.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Max Jefferson mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.
Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.
Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.
"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.
Selain itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang.
"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.
Sejak awal, Sandra Dewi telah mengajukan keberatan terhadap aset-aset yang disita jaksa.
Keberatan ini pernah disampaikan Sandra Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya.
"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Namun, kerja sama endorsement ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis.
Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.
Sandra mengaku tidak membayar pajak terhadap tas-tas mewah yang diterimanya ini.
Terdapat juga rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
Adapun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
Selain pidana badan dan denda, Harvey Moeis juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis |
|
|---|
| Kini Panen Rezeki, Safitri Rindu Rumah Kontrakan Kayu usai Pindah Dicerai Suami PPPK, Tetangga Sedih |
|
|---|
| Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
|
|---|
| Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.