Berita Selebriti

Alasan Aset Sandra Dewi Tetap Disita Kejagung Meski Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis

Sejumlah aset pribadi milik Sandra Dewi diketahui disita Kejaksaan Agung.Adapun sang istri sempat mengajutkan keberatan atas penyitaan aset tersebut.

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Isi Koper yang Dibawa Sandra Dewi ke Ruang Sidang, Beri Bukti 88 Tas Mahal Hasil Endorsement 

Ringkasan Berita:

 


TRIBUNSUMSEL,COM --
Sejumlah aset pribadi milik Sandra Dewi diketahui disita Kejaksaan Agung.

Adapun sang istri sempat mengajutkan keberatan atas penyitaan aset tersebut.

Pasalnya Sandra Dewi memiliki perjanjian terkait pisah harta dengan sang suami Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah 

Melansir dari GRID ID, Jumat (24/10/2025) Max Jefferson, seorang penyidik dari Kejaksaan Agung yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah, menjelaskan secara rinci mengapa perjanjian pisah harta itu tidak bisa menjadi tameng hukum.

Menurut Max, meskipun ada akta yang menyatakan pemisahan harta, aliran dana dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi dan orang-orang terdekatnya tetap mengalir deras untuk berbagai keperluan.

Baca Juga Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis

"Antara suami istri tidak akan ada, tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama apapun juga," ucap Max.

Pengakuan Sandra Dewi Sempat Tak Tau Harvey Moeis Urus PT Timah, Hanya Tau Suami Bisnis Batu Bara
Pengakuan Sandra Dewi Sempat Tak Tau Harvey Moeis Urus PT Timah, Hanya Tau Suami Bisnis Batu Bara (Tribun News/Jeprima)

Penyidik menemukan bahwa klausa dalam perjanjian tersebut tidak dijalankan dalam praktiknya. Uang dari Harvey Moeis terbukti digunakan untuk membiayai berbagai aset dan kebutuhan atas nama Sandra Dewi.

"Tetapi dalam praktiknya ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ini ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, baik untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun," jelas Max.

Selain itu, penyidik juga menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen akta pisah harta itu sendiri. Ditemukan adanya perbedaan antara tanggal yang tertulis di badan akta dengan tanggal yang tertera pada cap basah resmi.

"Ada, ada yang aneh di akta pisah harta itu. Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016. Tetapi di cap basah akta itu tanggalnya berbeda," ujar Max.

Keanehan ini membuat penyidik meragukan validitas materiil dari dokumen tersebut, meskipun secara formal akta itu ada dan telah disahkan. Hal ini menjadi salah satu dasar kuat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sehingga mungkin secara formil ada akta perkawinan, disahkan, tetapi secara materiil ini masih dilakukan pendalaman waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," papar Max.

Baca Juga Diperoleh Setelah Menikah dengan Harvey Moeis, Penyidik Ungkap Aset Mewah Sandra Dewi yang Disita

Berdasarkan temuan-temuan tersebuy, penyidik akhirnya mengamankan aset-aset yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana untuk kemudian dibuktikan di persidangan pokok perkara.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved