Lisa Mariana Tersangka

Nasib Lisa Mariana usai jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Terancam 4 Tahun Penjara

Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Ia melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP

Editor: Weni Wahyuny
Youtube dr. Richard Lee, MARS
LISA MARIANA TERSANGKA - Tangkap layar Lisa Mariana di Podcast Richard Lee. Lisa Mariana kini resmi jadi tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil dan ia terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Kang Emil ucap tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Hasil Tes DNA Non-identik

Empat bulan sudah polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan yang di mana polisi menemukan tindak pidana.

Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka tak menjalani tes DNA di ruangan yang sama kala itu.

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Dengan hasil ini, CA yang dituduhkan Lisa Mariana anak dari Ridwan Kamil tak terbukti.

Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka 

Sebelumnya, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025) membenarkan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini. 

Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Lisa akan dipanggil sebaga tersangka pada Senin (20/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved