Lisa Mariana Tersangka

Nasib Lisa Mariana usai jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Terancam 4 Tahun Penjara

Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Ia melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP

Editor: Weni Wahyuny
Youtube dr. Richard Lee, MARS
LISA MARIANA TERSANGKA - Tangkap layar Lisa Mariana di Podcast Richard Lee. Lisa Mariana kini resmi jadi tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil dan ia terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara usai jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. 
  • Pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP
  • Kasus berawal dari pengakuan punya anak dari Ridwan Kamil
 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara usai jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilisnya, mengatakan bahwa Lisa Mariana melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, dikutip Senin (20/10/2025).

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," katanya.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Baca juga: Ridwan Kamil Bereaksi Setelah Lisa Mariana Jadi Tersangka, Kebenaran akan Cari Jalannya Sendiri

Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun. 

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Kasus Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil Mariana bermula saat Lisa Mariana muncul ke publik.

Ia secara tiba-tiba membuat keterangan mengejutkan mempunyai hubungan terlarang dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Pengakuan Lisa langsung dibantah Ridwan Kamil di akun pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved