Lisa Mariana Tersangka

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana, dibawah 5 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Cynthia Lova
PEMERIKSAAN POLISI- Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Lisa dipastikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana tidak ditahan meski jadi tersangka kasus pencemaran nama baik RK
  • Bareskrim Polri menyebut ancaman hukuman disangkakan kepada Lisa tidak emenuhi syarat objektif
  • Ancaman hukuman untuk Lisa Mariana berada di bawah batas minimal lima tahun

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Lisa Mariana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, dipastikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Lisa Mariana langsung pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 5 jam lamanya dengan dicecar 44 pertanyaan pada Jumat (24/10/2025).

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa, Lisa Mariana Berstatus Tersangka Tak Ditahan Kepolisian, Pengacara Kuak Alasannya

 

DIPERIKSA BARESKRIM - Selebgram Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Dia tampak full make up sebelum diperiksa.
DIPERIKSA BARESKRIM - Selebgram Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Dia tampak full make up sebelum diperiksa. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan kepada Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (24/10/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Rizki merinci bahwa ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Penghinaan) diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, syarat objektif penahanan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Karena ancaman hukuman untuk Lisa Mariana berada di bawah batas minimal lima tahun, maka penyidik memilih untuk tidak menahannya.

Baca juga: Ini Kata Lisa Mariana Soal Penetapan Status Tersangkanya di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025), dan dicecar sebanyak 44 pertanyaan selama lima jam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved