Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Sel Isolasi 40 Hari, Hak Ajukan Bebas Bersyarat Dicabut

Hak Ammar Zoni untuk mengajukan bebas bersyarat dicabut dan kini mendekam di sel isolasi usai edarkan narkoba di rutan.

|
Editor: Weni Wahyuny
IG/kejari.jakpus
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Terkini, ia mendekam di sel isolasi selama 40 hari dan hak pengajuan bebas bersyarat dicabut. 

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

Baca juga: Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Penjara, Postingan Instagram Dokter Kamelia Diserbu Fans

Komitmen Zero Halinar

Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar.

Zero halinar adalah singkatan dari Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba.

Istilah ini sering digunakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.

Program “Zero Halinar” merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran dan penyalahgunaan.

Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Baca juga: Kecewanya Ustaz Derry Sulaiman usai Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba, Ungkit Janji: Lemas Aku

Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi 40 Hari dan Haknya Ajukan Pembebasan Bersyarat Dicabut

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved