Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Edarkan Narkoba, Ammar Zoni Kini Mendekam di Sel Isolasi 40 Hari, Hak Ajukan Bebas Bersyarat Dicabut

Hak Ammar Zoni untuk mengajukan bebas bersyarat dicabut dan kini mendekam di sel isolasi usai edarkan narkoba di rutan.

|
Editor: Weni Wahyuny
IG/kejari.jakpus
KASUS AMMAR ZONI - Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte). Terkini, ia mendekam di sel isolasi selama 40 hari dan hak pengajuan bebas bersyarat dicabut. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni diduga edarkan narkoba di dalam rutan
  • Dipindahkan ke sel isolasi selama 40 hari
  • Hak pengajuan bebas bersyarat dicabut

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aktor Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni (AZ) dipindahkan ke sel isolasi usai diduga jadi pengedar narkoba di Rutan Salemba, tempat ia mendekam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni mendekam di ruang isolasi seama 40 hari.

Tak hanya itu, hak Ammar Zoni untuk integrasi berupa pembebasan bersyarat pula dicabut.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo mengatakan, sanksi itu dilakukan untuk penegakan disiplin Ammar Zoni sebagai warga binaan.

Ia juga telah dipindahkan ke rutan lain untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Wahyu, penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin. 

Kegiatan tersebut digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.

“Temuan narkotika telah kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Motif Ekonomi Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Jualan Narkoba di Rutan? Sahabat Sebut Tak Masuk Akal

Diketahui, sudah kali keempat Ammar Zoni terjerat narkoba.

Tiga kali sebelumnya karena penyalahgunaan narkoba.

Terakhir, ia terseret dugaan peredaran narkoba di rutan.

Perkuat Pengawasan dan Pengamanan

Wahyu menuturkan, sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.

“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.

Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.

“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.

Baca juga: Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Penjara, Postingan Instagram Dokter Kamelia Diserbu Fans

Komitmen Zero Halinar

Sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar.

Zero halinar adalah singkatan dari Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba.

Istilah ini sering digunakan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.

Program “Zero Halinar” merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari pelanggaran dan penyalahgunaan.

Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan.

Baca juga: Kecewanya Ustaz Derry Sulaiman usai Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba, Ungkit Janji: Lemas Aku

Pihaknya turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.

“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Ammar Zoni berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.

Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Dipindahkan ke Sel Isolasi 40 Hari dan Haknya Ajukan Pembebasan Bersyarat Dicabut

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved