Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Keinginan Ammar Zoni jika Bebas dari Penjara, Ikut Ustaz Derry Sulaiman Berdakwah

Terungkap keinginan Ammar Zoni jika nanti bebas dari penjara, akan ikut ustaz Derry Sulaiman berdakwah.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Ig @derrysulaiman
AMMAR ZONI INGIN BERDAKWAH - Ammar Zoni dan Derry Sulaiman. Terungkap keinginan Ammar Zoni jika nanti bebas dari penjara, akan ikut ustaz Derry Sulaiman berdakwah. 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni ingin berdakwah jika bebas dari penjara.
  • Ustaz Derry Sulaiman bagikan momen saat bertemu dengan Ammar Zoni.
  • Ustaz Derry berharap Ammar Zoni segera bebas

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap keinginan Ammar Zoni jika nanti bebas dari penjara kasus narkoba.

Kepada Ustaz Derry Sulaiman, Ammar Zoni mengatakan ingin ikut berdakwah.

Hal ini diungkap Ustaz Derry Sulaiman lewat Instagram miliknya.

Dalam unggahannya, Ustaz Derry membagikan momennya saat bertemu dengan Ammar Zoni.

Ustaz Derry terlihat begitu hangat memeluk Ammar Zoni ketika memberikan dukungannya.

Ia pun mengungkapkan keinginan Ammar yang ingin ikut dengannya berdakwah bila sudah bebas nanti.

Mendengar hal itu, Ustaz Derry pun berjanji untuk selalu menunggu kabar dari Ammar.

"AZ: kalo awak (saya) bebas ingin ikut dakwah samo uda (kakak).
DS: Insyaallah wak tunggu kabar Ammar," tulisnya.

Ustaz Derry Sulaiman bagikan momen saat dirinya bertemu Ammar Zoni.
AMMAR ZONI - Ustaz Derry Sulaiman bagikan momen saat dirinya bertemu Ammar Zoni.

Sementara, lewat keterangan unggahannya Ammar Zoni juga mendoakan agar Ammar segera bebas.

"SEMOGA LEKAS BEBAS YAA, AAMIIIIN," tulisnya.

Diketahui, Ammar Zoni kini telah dipindah lapas Nusakambangan.

Baca juga: Momen Ammar Zoni Sapa Sang Kekasih Saat Sidang Online, Ibu Angkat Menangis, Terancam Pasal Berlapis

Ammar Zoni dan tersangka lain terlibat kasus dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat terancam pasal berlapis.

Dakwaan itu dipaparkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2025). 

Melalui dakwaan itu, JPU menyoroti adanya kerja sama antar-terdakwa untuk mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.

Dalam dakwaan primernya, JPU menilai Ammar Zoni dkk berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan satu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved