Berita Selebriti

Mengenal Syofia Marlianti Hakim Beri Vonis 1,5 Tahun Penjara Razman Nasution, Terancam Dilaporkan

Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Sambel Lalap
VONIS RAZMAN NASUTION- .Sidang pembacaan vonis Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025). Dokter yang memeriksa Razman Nasution mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri, hakim tetap bacakan vonis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syofia Marlianti Tambunan membacakan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Namun putusan vonis tersebut mendapat respon tajam dari pihak Razman hingga berencana melaporkan majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap membacakan vonis meski Razman Nasution tak hadir dalam sidang putusan hari ini, Selasa (30/9/2025).

Dalam sidang ini, Majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan selaku ketua majelis hakim, didampingi Dian Erdianto dan Ranto Sabungan Silalahi selaku hakim anggota.

Kuasa hukum Razman Nasution menilai majelis hakim telah melangkahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang proses jalannya persidangan dengan menggunakan peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Baca juga: Ini Kata Hotman Paris Soal Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Berkat Laporannya, Saya Kasihan

 

 Sosok Syofia Marlianti Tambunan

Syofia Tambunan memiliki nama lengkap Hj Syofia Marlianti Tambunan.

Syofia Tambunan merupakan seorang hakim yang lahir di Sibolga pada 1 Maret 1968.

Saat ini, Syofia Tambunan menyandang status sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).

Ia menjadi PNS sejak Maret 1996.

Dilansir situs Ikahi, Syofia Tambunan mengenyam pendidikan dasar di tahun 1981.

Kemudian ia melanjutkan di sekolah menengah pertama pada tahun 1987 dan SMA di 1990.

Setelah lulus, Syofia Tambunan melanjutkan studi S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Bung Hatta (UBH) pada 1993.

Pada 2015, Syofia Tambunan kembali melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara jurusan Hukum.

Selama berkarir di dunia hukum, Syofia Tambunan memiliki banyak pengalaman dengan sejumlah tugas di berbagai daerah.

Syofia Tambunan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pontianak. 

Baca juga: Alasan Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun ke Razman Nasution Meski Absen, Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kemudian ia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Syofia Tambunan juga sempat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah pada tahun 2016 silam.

Saat menangani perkara pencemaran nama baik Hotman Paris yang menjerat Razman Arif Nasution, hakim Syofia Tambunan pun sempat menjadi sorotan.

Ia diketahui pernah dilapor Razman Nasution ke Komisi Yudisial (KY) dan dua hakim anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Razman Nasution tidak terima karena majelis hakim menetapkan sidang tertutup untuk umum saat Hotman Paris diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/2/2025).

Aduan itu dilayangkan Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin (10/2/2025).

Alasan sidang pemeriksaan Hotman paris sebagai saksi digelar tertutup saat itu karena ada pembahasan mengenai asusila.

Sidang pada 6 Februari 2025 tersebut pun sempat ricuh, karena Razman tak terima sidang berlangsung tertutup.

Buntut kasus tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. 

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.

 

Terancam Dilaporkan Kuasa Hukum Razman

Terbaru, tim kuasa hukum Razman Nasution berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Hal itu akan dilakukan usai majelis hakim PN Jakut tetap menggelar sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea meski tanpa dihadiri oleh Razman Nasution selaku terdakwa.

Majelis hakim itu yakni Syofia Marlianti Tambunan selaku ketua majelis hakim, Dian Erdianto dan Ranto Sabungan Silalahi selaku hakim anggota.

Adapun dalam pertimbanganya, Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan berpegang pada Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a.

Dalam aturan itu berbunyi bahwa majelis hakim dapat memutus perkara tanpa dihadiri terdakwa pada waktu perkara sudah selesai diperiksa.

Baca juga: Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Razman, Rahmad Riadi memiliki pandangan berbeda.

Menurut dia majelis hakim telah melangkahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang proses jalannya persidangan dengan menggunakan peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

"Dimana hirarki bahwa surat edaran Mahkamah Agung bisa memgalahkan Undang-undang? Undang-Undang menyatakan bahwa sebagaimana yang saya  disampaikan tadi dalam hal putusan harus dihadiri terdakwa tidak boleh in absentia," kata Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Selain itu terkait ketidakhadiran kliennya di persidangan sejatinya telah pihaknya sampaikan melalui surat tertulis yang pihaknya kirimkan pada 25 dan 29 September 2025.

Dalam surat itu kata Rahmad menyatakan sejatinya Razman berkenan menghadiri persidangan meskipun tidak secara langsung.

Pasalnya saat ini Razman kata dia sedang menjalani pengobatan di rumah sakit di Penang, Malaysia.

"Pak Razman sangat siap dan akan menyatakan komitmenya untuk hadir sekalipun Pak Razman tidak bisa berdiri dan harus dari kasur rumah sakit dan akan tetap mengikuti dari zoom," ucapnya.

Namun dikarenakan hakim menyatakan telah bermusyawarah dan siap menjalankan persidangan tersebut alhasil permintaan Rahmad pun tidak diakomodir oleh majelis hakim.

"Ini ada kekeliruan Hukum, yang pasti kami akan tindak lanjuti dan hakim pasti akan kami laporkan ke Bawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial," jelas Rahmad.

 

JPU Bongkar Fakta

Diketahui, absennya Razman Nasuiton ini karena dikabarkan tengah menjalani perawatan di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter. 

Namun, hal itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan dokter yang memeriksa Razman. 

Razman rupanya berobat ke luar negeri tanpa izin.

"Pada 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja di mana tempat terdakwa dirawat. Saat kita sedang berkoordinasi, memang pada saat itu terdakwa sedang dirawat. Dua hari kemudian di tanggal 25 September 2025, terdakwa sudah berpindah. Dia telah keluar dari rumah sakit pada tanggal tersebut," ucap salah satu JPU di ruang sidang, Selasa, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, dokter yang memeriksa Razman juga mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.

"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.

"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.

Lalu, pada 26 September 2025, JPU menerima surat dari Razman yang menyatakan bahwa ia akan dirawat di luar negeri.

Namun, surat tersebut dikirim usai Razman sampai ke Malaysia. 

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna, memutuskan untuk tetap membacakan vonis, meski tanpa kehadiran Razman.

"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," kata Syofia.

Selain itu, Syofia mengaku sudah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana.

Kemudian, hakim menilai bahwa semua pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman seluruh pemeriksaannya sudah selesai.

"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis berketapan akan membacakan keputusan pada hari ini," tegas Syofia.

Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman 

Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved