Berita Selebriti

Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Pihak Razman Nasution anggap tidak sah usai hakim vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
ig/hotmanparisofficial/YOUTUBE Reyben Entertainment
PERSETERUAN RAZMAN HOTMAN- (kiri) Razman Arief Nasution mengaku sudah merasa lelah atas perseteruannya dengan (kanan) Hotman Paris yang tak ada ujungnya, singgung keadilan tak bisa ditegakkan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak Razman Nasution menilai vonis 1,5 tahun yang diberikan hakim tidak sah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Diketahui vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Tim kuasa hukum Razman Nasution memilih untuk walk out atau keluar dari ruang sidang ketika hakim tetap membacakan vonis hukuman.

Razman Nasution diketahui absen lagi dalam sidang setelah sebelumnya sempat ditunda karena alasan kondisi kesehatan.

Kondisi Razman Nasution disebut masih membutuhkan pengobatan hingga tak bisa hadir di persidangan.

Pihak Razman pun meminta untuk sidang ditunda lagi.

 

KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan.
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

Namun, hakim rupanya tetap membacakan vonis untuk Razman.

Dalam putusannya, Razman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Baca juga: Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta

Pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, divonis hukuman 1,5 tahun dan diminta membayar denda Rp200 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Razman memiliki pandangannya sendiri.

Mereka merasa kecewa dengan sikap pengadilan yang tetap melanjutkan persidangan kasus yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

Padahal pihaknya sudah memberikan surat dari rumah sakit mengenai kondisi Razman.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved