Berita Selebriti
Alasan Hakim Tetap Vonis 1,5 Tahun ke Razman Nasution Meski Absen, Berobat ke Luar Negeri Tanpa Izin
Dokter yang memeriksa Razman Nasution mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri, hakim tetap bacakan vonis
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tetap membacakan vonis meski Razman Nasution tak hadir dalam sidang putusan hari ini, Selasa (30/9/2025).
Diketahui, absennya Razman Nasuiton ini karena dikabarkan tengah menjalani perawatan di Penang, Malaysia, sesuai rekomendasi dokter.
Namun, hal itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit dan dokter yang memeriksa Razman.
Baca juga: Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah

Razman rupanya berobat ke luar negeri tanpa izin.
"Pada 23 September 2025, kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Koja di mana tempat terdakwa dirawat. Saat kita sedang berkoordinasi, memang pada saat itu terdakwa sedang dirawat. Dua hari kemudian di tanggal 25 September 2025, terdakwa sudah berpindah. Dia telah keluar dari rumah sakit pada tanggal tersebut," ucap salah satu JPU di ruang sidang, Selasa, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, dokter yang memeriksa Razman juga mengaku tak pernah memberikan rekomendasi untuk terdakwa berobat ke luar negeri.
"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.
"Saat itu kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi untuk meninggalkan Jakarta atau ke luar negeri. Jadi, tidak ada rekomendasi dari dokter," sambung JPU tersebut.
Lalu, pada 26 September 2025, JPU menerima surat dari Razman yang menyatakan bahwa ia akan dirawat di luar negeri.
Namun, surat tersebut dikirim usai Razman sampai ke Malaysia.
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambuna, memutuskan untuk tetap membacakan vonis, meski tanpa kehadiran Razman.
"Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Kami baru menerima surat tersebut pada kemarin," kata Syofia.
Baca juga: Hotman Paris Beri Pesan Pada Razman Nasution Setelah Sidang Vonis Dirinya Ditunda Karena Sakit
Selain itu, Syofia mengaku sudah menerima surat dari dokter rumah sakit di Penang, Malaysia, yang menyatakan bahwa Razman tidak diharuskan menjalankan pemeriksaan di sana.
Kemudian, hakim menilai bahwa semua pemeriksaan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman seluruh pemeriksaannya sudah selesai.
"Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 182 ayat 1 huruf A, bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa pada waktu sudah selesai diperiksa perkara ini. Majelis berketapan akan membacakan keputusan pada hari ini," tegas Syofia.
Razman Nasution Tolak Vonis 1,5 Tahun di Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman, Kami Anggap Tidak Sah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Razman Anggap Tidak Sah Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara, Pilih Walk Out Sidang |
![]() |
---|
Saat Ikrar Talak Pratama Arhan Diucapkan di Pengadilan Agama, Begini Kondisi Azizah Salsha |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta |
![]() |
---|
Bedu Buka Suara Soal Permasalahan Rumah Tangga, Akui Sudah Sejak Lama, Singgung Batas Sabar Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.