Berita Selebriti

Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tak Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan

Mengungkapkan hal-hal yang memberatkan putusan kasus pencemaran nama baik Terdakwa Razman Nasution terhadap Hotman Paris, Majelis Hakim PN Jakarta

KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU
SIDANG PENCEMARAN NAMA BAIK: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengungkapkan hal-hal yang memberatkan putusan kasus pencemaran nama baik Terdakwa Razman Nasution terhadap Hotman Paris, Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

Perbuatan terdakwa merusak nama baik orang lain hingga tak sopan di persidangan dinilai majelis hakim hal yang memberatkan vonis.

"Perbuatan terdakwa merusak martabat dan nama baik orang lain. Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," kata hakim anggota Dian Erdianto, dalam pertimbangan putusan, PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Juga jadi pertimbangan perberat putusan, status Razman yang pernah dihukum.

Sementara itu hal yang meringankan Terdakwa masih memiliki tanggung jawab keluarga.

"Hal meringankan Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Hakim Dian.

KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan.
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Adapun atas perbuatannya Razman Nasution divonis 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua Syofia di ruang sidang.

Selain pidana badan, Razman juga dijatuhi pidana denda oleh majelis hakim senilai Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Sebagai informasi pada sidang putusan ini tidak dihadiri Terdakwa Razman Nasution dan kuasa hukumnya.

Diketahui, perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Nasution masih terus memanas.

Hingga kini, Razman masih menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilaporkan Hotman Paris terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari tudingan yang menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan dan memiliki kelainan seks.

Tudingan tersebut mencuat setelah Razman ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Agenda sidang vonis mualnya dijadwalkan digelar pada Selasa (2/9/2025), tapi ternyata ditunda oleh majelis hakim lantaran suasana di DKI Jakarta saat itu kurang kondusif karena banyaknya aksi demonstrasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved