Berita Selebriti

Ayu Chairun Nurisa Ungkap Tekanan Usai Aset Disita Ashanty Mantan Bos, Depresi dan Diintimidasi

Konflik antara Ayu Chairun Nurisa dan Ashanty memasuki babak baru setelah Ayu angkat bicara di hadapan media. 

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah/ Kompas.com/Ady Prawira Riandi
AYU DAN ASHANTY - Ayu Chairun Nurisa (kiri) dan Ashanty (kanan). Ayu angkat bicara di hadapan awak media mengenai alasan di balik dugaan perampasan aset yang dilakukan pihak Ashanty. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Konflik antara Ayu Chairun Nurisa dan Ashanty memasuki babak baru setelah Ayu angkat bicara di hadapan media. 

Dalam pernyataannya melalui sambungan video, Ayu mengungkap dugaan perampasan aset yang dilakukan oleh pihak Ashanty dengan dalih sebagai jaminan atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Ayu menyebutkan bahwa dirinya mengalami dua kali tindakan perampasan.

Pertama terjadi di gerai Lumiere saat proses interogasi, dan kedua beberapa hari kemudian ketika sejumlah oknum datang ke rumahnya pada pukul 03.00 dini hari untuk mengambil mobil.

"Kalau dari handphone sama laptop itu sih paling Rp 20 jutaan ya. Tapi setelah itu mereka datang ke rumah," ujar Ayu. "Jadi ada Aris, Tony, dan Jolene, mereka datang pukul 03.00 pagi dan ambil mobil," tambahnya melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (4/10/2025).

Meski sertifikat rumah yang sempat dibawa telah dikembalikan, Ayu menyebut mobil dan perhiasan miliknya masih disita.

Melalui kuasa hukumnya, Azman, Ayu telah melaporkan tiga kasus ke kepolisian terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal.

 

DUGAAN PENGGELAPAN - Mantan karyawan melaporkan dugaan penggelapan pajakk di PT PT Hijau Dipta Nusantara yang dilakukan Ashanty.
DUGAAN PENGGELAPAN - Mantan karyawan melaporkan dugaan penggelapan pajakk di PT PT Hijau Dipta Nusantara yang dilakukan Ashanty. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

 

Dua laporan tercatat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025, sementara satu laporan lainnya diterima di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Tuduhan yang diajukan mencakup perampasan, pengambilan akses m-banking secara ilegal, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE.

Azman menegaskan bahwa alasan jaminan yang dikemukakan pihak Ashanty tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Klien kami sedang dalam proses penyelidikan, tapi itu bukan alasan untuk mengambil aset tanpa prosedur hukum yang sah," tegasnya.

 "Apalagi klien kami sudah merasa tertekan, diintimidasi, dan kini rumahnya pun didatangi. Apakah itu bisa dibenarkan?" tutup Azman.


Bantahan Ashanty

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved