Berita Selebriti
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta
Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Duduk Perkara Razman Dilaporkan Hotman
Sebelumnya, pada 10 Mei 2022, Hotman resmi melaporkan Razman, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman.
Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.
Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.
Pernyataan Razman inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Citra Scholastika Bereaksi Usai Titi DJ Bandingkan Lyodra dengan Finalis The Icon, Sebut Soal Bijak |
|
|---|
| Bantah Bikin Drama, Ahmad Dhani Bongkar Alasan Sindir Maia Estianty: Yang Nangis di Siraman Siapa? |
|
|---|
| Tuding Jual Produk yang Sudah Ditarik BPOM, Fitri Salhuteru Resmi Adukan Skincare Milik Doktif |
|
|---|
| Akun Instagram Kini 'Disita' Mulan Jameela, Ahmad Dhani Akui Tak Mempan Dinasihati Keluarga |
|
|---|
| Gelar Akad Sederhana di Banyuwangi, Ini Alasan Denada Tak Hadiri Pernikahan Ressa Rossano |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pengacara-Razman-Arif-Nasution-saat-menyambangi-Gedung-Nusantara-II.jpg)