Berita Selebriti

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Denda Rp200 Juta

Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS RAZMAN NASUTION - Pengacara Razman Arif Nasution saat menyambangi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025). Pihak Razman Nasution minta sidang putusan kasus pencemaran nama baik ditunda lagi karena kondisi kesehatan. 

"Kami dari tim kuasa hukum akan mencoba menjelaskan nanti di pengadilan bagaimana kondisi terkini Pak Razman," sambungnya.

Tim kuasa hukum juga membawa bukti surat dari rumah sakit Penang, Malaysia.

Dengan begitu, pihaknya akan mengajukan untuk penundaan sidang kasus pencemaran nama baik ini.

"Saya bawa surat rekomendasi dari rumah sakit Penang terhadap kondisi terkini Pak Razman."

"Kita mencoba untuk mengajukan permohonan sidang ditunda," jelasnya.

Hotman Paris Sebut Hakim Berwenang Jatuhkan Vonis Pidana Razman Nasution Meski Seterunya Sakit

Di sisi lain, Hotman Paris menyebut hakim memiliki wewenang untuk tetap menjatuhkan vonis pidana di sidang selanjutnya meski seterunya tak bisa hadir.

"Hakim berwenang untuk menjatuhkan vonis pidana sesuai dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman," kata Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Menurut pengacara kondang yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) itu, vonis bisa dijatuhkan saat pemeriksaan terhadap Razman telah selesai.

Meskipun nantinya pengacara yang pernah berseteru dengan artis Nikita Mirzani itu tak bisa hadir di persidangan.

"Karena kalau pemeriksaan sudah selesai, maka vonis bisa dijatuhkan walaupun terdakwa tidak hadir."

"Ini sudah selesai pemeriksaan, saksi sudah, bukti sudah, pembelaan sudah," terang Hotman.

"Jadi tanpa menunggu pun hakim berwenang," imbuhnya.

Hotman pun menilai sikap dari hakim sudah tepat dengan memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa Razman sejak Selasa.

"Makanya kemarin hakim cukup bijaksana karena menunggu seminggu gitu," ujar pengacara 65 tahun itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved