Bulan Ramadan

Berapa Minimal Gaji yang Wajib Bayar Zakat 2,5 Persen? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya

BAZNAS RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. 

Editor: Abu Hurairah
baznas.go.id
GRAFIS ZAKAT MAL - Tangkap layar grafis zakat maal dari Bazanz/baznas.go.id. Berapa Minimal Gaji yang Wajib Bayar Zakat 2,5 Persen? Ini Besaran dan Cara Menghitungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau senilai Rp91.681.728 per tahun. 

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa penetapan nisab tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan.

Menurut dia, penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang objektif sekaligus menjaga kemaslahatan bagi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pembayar zakat).

Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.

Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Apabila penghasilan perbulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakat malnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Jika jumlah penghasilan perbulan kurang dari nisab, namun jumlah pendapatan selama 1 tahun melebihi nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026, maka dihitung 2,5 persen dari penghasilan bersih.

Jadi, orang yang berhak untuk zakat penghasil pada tahun 2026 minimal gaji perbulannya yaitu Rp7.640.144.

Kapan waktu yang tepat membayarkan zakat atas harta?

Dilansir dari baznas.go.id, Pembayaran zakat mal tidak dibatasi waktu. Tidak seperti zakat fitrah yang harus dibayarkan pada bulan Ramadan.

Jika sudah mencapai nisab serta telah tersimpan 1 tahun, maka harta yang dimiliki seorang muslim wajib dizakatkan.

Namun ada pula zakat mal yang dapat ditunaikan langsung pada saat menerima pendapatan di bulan tersebut, yaitu zakat penghasilan.

Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tujuan untuk meringankan. Tapi juga dapat digabungkan dalam satu tahun dan dibayarkan di akhir tahun.

Berikut cara menghitung besaran zakat penghasilan

Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai berikut :

  • Nilai nisab zakat Perbulan = Rp 7.640.144,-
  • Nilah nisab zakat Pertahun = Rp 91.681.728,-
  • Wajib Dikeluarkan zakat penghasilan = 2,5 Persen

Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan yaitu penghasilan perbulan, 2.5 persen x Rp 7.640.144 = Rp 191.003, perbulan atau pernghasilan pertahun 2,5 persen x Rp 91.681.728,- = Rp 2.292.043,- pertahun

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved