Keluarga Tewas di Kediri
Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kian memasuki babak akhir.
Yusa Cahyo Utomo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, satu keluarga guru terdiri dari Kristina bersama suaminya, Agus Komarudin dan juga anak pertamanya, Agusta Wiratmaja Putra (12) tewas dibunuh Yusa pada Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan
Yusa sendiri merupakan adik kandung dari korban Kristina.
Motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Perjalanan Kasus
Sakit Hati Tidak Dipinjami Utang
Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka.
Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, AWP (12).
Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Rabu (4/12/2024) malam, dan baru terungkap dua hari setelahnya.
Komarudin dan Kristina berprofesi sebagai guru sekolah dasar.
Sementara itu, anak bungsu korban yang bernama SPY (11) mengalami luka di kepala tetapi berhasil selamat.
Motifnya, sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
Pembunuhan bermula pada Minggu (1/12/2024) saat pelaku mengunjungi korban.
Di kesempatan tersebut, pelaku meminjam uang dan ditolak.
Baca juga: Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, menjelaskan Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.
Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.
Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Pilu Anak Bungsu Selamat dari Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri, Bertahan 2 Hari dengan Luka Parah |
![]() |
---|
Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga |
![]() |
---|
Pengakuan Yusa, Pembunuh 1 Keluarga di Kediri Sakit Hati Tak Diizinkan Menikah Lagi oleh Korban |
![]() |
---|
Nasib Yusa yang Bunuh Satu Keluarga di Kediri, Tersinggung Tak Diberi Pinjam Uang Kakak Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.