Keluarga Tewas di Kediri

Perjalanan Kasus Yusa Pembunuh 1 Keluarga Guru di Kediri Karena Utang, Kini Divonis Hukuman Mati

Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/M.AGUS FAUZUL HAKIM)
DIVONIS MATI - Yusa Cahyo Utomo (rompi oranye), terdakwa pembunuhan pasangan guru yang juga kakak kandungnya, bersama penasehat hukumnya, Rofian, saat menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025). Yusa Cahyo Utomo pembunuh sekeluarga guru dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu(13/8/2025), ajukan banding 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Yusa Cahyo Utomo (35), terdakwa pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur kian memasuki babak akhir.

Yusa Cahyo Utomo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). 
  
Untuk diketahui, satu keluarga guru terdiri dari  Kristina bersama suaminya, Agus Komarudin dan juga anak pertamanya, Agusta Wiratmaja Putra (12) tewas dibunuh Yusa pada Rabu (4/12/2024).

Baca juga: Divonis Mati, Yusa Pembunuh Pasangan Guru di Kediri akan Sumbangkan Organ Tubuh ke yang Membutuhkan

Yusa sendiri merupakan adik kandung dari korban Kristina.

Motif pembunuhan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku setelah tidak diberi pinjaman uang oleh korban.

Yusa Cahyo Utomo, tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri.
Yusa Cahyo Utomo, tersangka pembunuh satu keluarga guru di Kediri. (kolase surya/isya anshori)

Perjalanan Kasus

Sakit Hati Tidak Dipinjami Utang

Kasus pembunuhan yang menggegerkan ini melibatkan Yusa Cahyo Utomo (35) sebagai tersangka.

Yusa diduga tega menghabisi nyawa kakak kandungnya, Kristina, bersama suaminya, Agus Komarudin, serta anak mereka, AWP (12). 

Tragedi ini terjadi di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Rabu (4/12/2024) malam, dan baru terungkap dua hari setelahnya.

Komarudin dan Kristina berprofesi sebagai guru sekolah dasar. 

Sementara itu, anak bungsu korban yang bernama SPY (11) mengalami luka di kepala tetapi berhasil selamat. 

Motifnya, sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
 
Pembunuhan bermula pada Minggu (1/12/2024) saat pelaku mengunjungi korban.

Di kesempatan tersebut, pelaku meminjam uang dan ditolak.

Baca juga: Iba Lihat Keponakannya, Yusa Biarkan sang Anak Bungsu Masih Hidup Setelah Bunuh 3 Anggota Keluarga

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Iptu Endra Maret Setiyawan, menjelaskan Yusa memiliki utang sebesar Rp 12 juta di sebuah koperasi di Kabupaten Lamongan.

Selain itu, Yusa juga memiliki utang sebesar Rp 2 juta kepada kakaknya yang belum dilunasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved