Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir
Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang dalam kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, Senin (11/8/2025).
Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.
Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan keputusan langkah selanjutnya 7 hari kemudian.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Peltu Lubis Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus.
Begitu juga dengan Oditur militer I-05 yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis.
Baca juga: Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis
Oleh karena ini Ketua Majelis Hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari memberikan waktu kepada masing-masing pihak mengambil keputusan selama 7 hari.
"Kami kasih waktu 7 hari ya untuk pikir-pikir. Terdakwa silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima silahkan diskusikan," ujar Hakim Ketua.
Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI.
Dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, Lampung saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Respons Keluarga Korban
Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).
Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini.
"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.
Profil Mayor CHK K Endah Wulandari, Hakim Wanita Pimpin Sidang Peltu Yun Hery Lubis |
![]() |
---|
Bawa Mawar Hitam, Keluarga Hadiri Sidang Vonis TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Harap Keadilan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Kelola Arena Judi, Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Vonis Hari ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.