PPG Kemenag

Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih, Topik 4 Monogami Poligami, PPG Kemenag Batch 4

Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 4 2025. Referensi Bapak/Ibu Guru.

Tayang:
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Tribunsumsel
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Gambar tangkap layar PPG Kemenag. Ilustrasi Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Fikih Topik 4 Monogami Poligani dan Nikah Mut'ah, PPG Kemenag Batch 4 2025 disajikan pada artikel berikut. Silakan disimak. 

Modul Profesional Fikih Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) di Kementerian Agama (Kemenag) Batch 4 2025 terdiri dari delapan topik.

Topik 4 membahas Monogomi Poligami dan Nikah Mut'ah. 

Pembelajaran mandiri Modul Profesional selama 10 hari, mulai 24 November hingga 3 Desember 2025. Di akhir materi, peserta PPG Kemenag 2025 diminta untuk menuliskan tugas refleksi. 

Berikut ini Contoh Tugas Refleksi Modul Profesional Topik 3 Mengungkap Rahasia Takdir, PPG Kemenag Batch 4 2025 diolah dari laman scribd unggahan andispd33, diakses Selasa 25 November 2025.  


___________

TUGAS REFLEKSI MODUL PROFESIONAL FIKIH

Disusun Oleh :
Nama: HARZANI
NIP : 198110012009021005
LPTK : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

 

Topik 4 Monogami Poligami dan Nikah Mut'ah

1. Materi yang Menarik

Topik yang dipilih untuk dianalisis dalam Tugas Refleksi Modul Profesional yakni Topik 4:
Monogami, Poligami dan Nikah Mut'ah.

Monogami adalah Sistem pernikahan yang hanya melibatkan satu suami dan satu istri dalam satu ikatan pernikahan., sedangkan poligami adalah: Sistem pernikahan di mana seorang laki-laki diperbolehkan memiliki lebih dari satu istri, dengan syarat dapat berlaku adil sesuai dengan ketentuan Islam, nikah mut'ah adalah Pernikahan yang bersifat sementara dengan batas waktu tertentu dan tidak menetapkan hak waris antara suami dan istri, yang dalam Islam Sunni telah diharamkan.

2. Analisis Implementasi/Penerapan Materi

Monogami, poligami, dan nikah mut'ah memiliki implementasi yang berbeda dalam berbagai masyarakat dan sistem hukum.

Monogami diterapkan secara luas di banyak negara sebagai sistem pernikahan yang sah dan diakui hukum.

Poligami di beberapa negara diakui dalam konteks budaya dan agama tertentu, seperti dalam Islam yang memperbolehkan laki-laki memiliki hingga empat istri dengan syarat keadilan.

Nikah Mut'ah lebih dikenal dalam mazhab tertentu dalam Islam, namun tidak diakui dalam hukum banyak negara, sehingga penerapannya terbatas pada komuntas tertentu.

3. Pengalaman Praktis dalam Pembelajaran

Selama proses pembelajaran, beberapa pengalaman praktis yang muncul antara lain:

1. Diskusi kelas - Siswa menunjukkan pandangan beragam berdasarkan latar belakang budaya dan agama mereka.

2. Kajian Kasus - Contoh nyata dari berbagai negara menunjukkan bagaimana ketiga sistem pernikahan ini diterapkan.

3. Wawancara dengan Tokoh Agama - Memberikan wawasan tentang perspektif hukum dan keagamaan dalam penerapan pernikahan ini.

4. Tantangan dan Hikmah yang Didapat

>> Tantangan yang Didapat:

Perbedaan perspektif yang dapat memicu perdebatan sensitif.
Sulitnya mendapatkan sumber hukum yang seragam dalam menilai pernikahan poligami dan nikah mut'ah.

Faktor sosial dan budaya yang memengaruhi penerimaan masyarakat.

>> Hikmah yang Didapat:

Meningkatkan pemahaman tentang keberagaman hukum pernikahan.
Mengembangkan sikap toleransi dan keterbukaan terhadap perspektif yang berbeda.
Meningkatkan kemampuan berpikir kritis dalam melihat isu sosial dan agama.

5. Rencana Aksi Penerapan Materi dalam Pembelajaran

1. Membuat Diskusi Terstruktur - Mengundang narasumber ahli untuk membahas aspek hukum dan agama terkait pernikahan.

2. Studi Kasus Global - Menggunakan contoh dari berbagai negara untuk menganalisis dampak sosial dan hukum dari setiap sistem pernikahan

3. Simulasi Debat - Memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyampaikan argumentasi mereka dalam suasana akademik.

4. Penyusunan Makalah - Memotivasi siswa untuk meneliti dan menulis tentang sistem pernikahan yang berlaku di berbagai negara.

5. Pembuatan Konten Edukatif - Mendorong siswa membuat infografis atau video singkat yang menjelaskan ketiga konsep pernikahan ini untuk media pembelajaran.

===

*) Disclaimer:

Kunci jawaban di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Daljab Kemenag 2025. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

Demikian Contoh Refleksi Modul Profesional Fikih, Topik 4 Monogami Poligami, PPG Kemenag Batch 4.

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved