PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag

Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag 

5 dari 10 soal

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah 

[A] Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2023  
[B] Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
[C] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014* 
[D] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

6 dari 10 soal

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal?

[A] Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal 
[B] Menteri Agama Republik Indonesia 
[C] Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal 
[D] Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

7 dari 10 soal

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal? 

[A] Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH* 
[B] 3 (tiga) tahun  
[C] 4 (empat) tahun 
[D] 2 (dua) tahun

8 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir?

[A] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[C] peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran* 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

9 dari 10 soal

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah 

[A] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran 
[B] peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
[C] peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal 
[D] peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved