PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal Pintar Kemenag

Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pelatihan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Materi 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, adalah pelatihan Calon Pengawas Jaminan Produk Halal.

Peserta yang memilih pelatihan ini harus menyelesaikan 10 soal secara tepat.

Berikut kunci jawaban soal Modul 3.3 Sistem Jaminan Produk Halal, Pintar Kemenag

1 dari 10 soal

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

[A] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[B] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang 
[C] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja* 
[D] Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

2 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026* 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

3 dari 10 soal

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

[A] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 
[B] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027 
[C] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034 
[D] tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029*

4 dari 10 soal

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

[A] Komisi Fatwa Produk Halal 
[B] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
[C] Majelis Ulama Indonesia 
[D] Komite Fatwa Produk Halal*

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved