Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan

Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126. Buku ditulis Rohmat Chozin, Untoro diterbitkan Penerbit KemendikbudRistek 2022.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR BUKU KEMENDIKDASMEN
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal dan kunci jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 ditulis Rohmat Chozin, Untoro. (KemendikbudRistek 2022) 

Kunci Jawaban:

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Kunci Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Kunci Jawaban:

Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan 


4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Kunci Jawaban:

Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah

Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!


Kunci Jawaban:

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa untuk belajar mandiri. 
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan. 

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Bab 2 Asesmen: Soal Esai

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 133-138, Bab 4 Uji Kompetensi

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved