Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan

Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126. Buku ditulis Rohmat Chozin, Untoro diterbitkan Penerbit KemendikbudRistek 2022.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR BUKU KEMENDIKDASMEN
ILUSTRASI KUNCI JAWABAN - Soal dan kunci jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 ditulis Rohmat Chozin, Untoro. (KemendikbudRistek 2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan disajikan pada artikel berikut. Silakan disimak.

Soal dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 ditulis Rohmat Chozin, Untoro dan diterbitkan Penerbit Pusat Perbukuan KemendikbudRistek tahun 2022. 

Halaman 126 memuat soal-soal Penilaian Pengetahuan Bab 4 Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam.

Selengkapnya, Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126 berdasarkan buku panduan guru versi PDF pada laman buku.kemendikdasmen.go.id diakses Senin, 24 November 2025. 

____________

2. Penilaian pengetahuan

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .

A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki

Kunci Jawaban: 

A. Anak laki-laki tunggal


2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah.

A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Kunci Jawaban:

A. anak laki-laki, suami dan ayah

3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .

A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Kunci Jawaban:

A. Sepertiga dari harta pusaka

4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Kunci Jawaban:

E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

5. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak.

A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan

Kunci Jawaban:

C. Seperempat


6. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …

A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahi
D. asabah
E. ashabul buruj

Kunci Jawaban:

D. asabah


7. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah .

A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih

Kunci Jawaban:

A. Ilmu faraid


8. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah.

A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah

Kunci Jawaban:

C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki

9. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah.

A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan

Kunci Jawaban:

B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

10. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan

Kunci Jawaban:

D. Murtad

b. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas! 

1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Kunci Jawaban:

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.


2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?

Kunci Jawaban: 

Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.

3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!

Kunci Jawaban:

Yang tidak berhak menerima harta pusaka karena alasan :
a. Membunuh
b. Murtad
c. Kafir
d. Sebagai hamba sahaya
e. Mati bersamaan 


4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Kunci Jawaban:

Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa= 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)

Bagian masing-masing ahli waris adalah

Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp.30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp.120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00

5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!


Kunci Jawaban:

Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan:

a. Memelihara hubungan keluarga muslim
b. Anak laki-laki mendapat bagian lebih banyak sesuai tanggung jawab yang dipikulnya.
c. Melaksanakan perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
d. Mewujudkan keadilan berdasarkan syariat Islam.

===

*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak dan referensi siswa untuk belajar mandiri. 
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.

Demikian Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan PAI Kelas 12 Halaman 126, Bab 4: Kewarisan. 

Baca juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 Halaman 103 Kurikulum Merdeka, Bab 2 Asesmen: Soal Esai

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 133-138, Bab 4 Uji Kompetensi

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved