PINTAR Kemenag
Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag
5 dari 10 soal
ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?
A. PMA No. 24 Tahun 2023
B. PMA No. 23 Tahun 2024
C. PMA No. 23 Tahun 2023*
D. PMA No. 24 Tahun 2024
6 dari 10 soal
Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?
A. Minimalis dan Modern*
B. Efisiensi Energi
C. Daur ulang sumber daya
D. Ramah Lingkungan
7 dari 10 soal
Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?
A. Pengelolaan sampah dan limbah operasional secara sembarangan
B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu*
C. Menyediakan tempat sampah berdasarkan kategori organik dan non-organik
D. Semua salah
8 dari 10 soal
Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024*
9 dari 10 soal
Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?
A. BRIS
B. BRUIN
C. BRIN
D. BRUS*
Kunci Jawaban
Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan K
Pelatihan Regulasi Perkawinan
Tribunsumsel.com
| Jawaban 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial - Bagian 2 |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan, Pelatihan Regulasi Perkawinan Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris Pintar Kemenag |
|
|---|
| Jawaban Modul 3.3 Pernikahan yang Sah Menurut Syariat Islam dan Diakui Negara, Pintar Kemenag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jawaban-Modul-35-Arah-Kebijakan-Direktorat-Bina-KUA-dan-Keluarga-Sakinah-Pintar-Kemenag.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.