PINTAR Kemenag

Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag

Artikel ini berisi kunci jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag

|
Tribun Sumsel/Pintar Kemenag
PINTAR KEMENAG - Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pintar Kemenag 

5 dari 10 soal

ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?

A. PMA No. 24 Tahun 2023
B. PMA No. 23 Tahun 2024
C. PMA No. 23 Tahun 2023*
D. PMA No. 24 Tahun 2024

6 dari 10 soal

Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?

A. Minimalis dan Modern*
B. Efisiensi Energi
C. Daur ulang sumber daya
D. Ramah Lingkungan

7 dari 10 soal

Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?

A. Pengelolaan sampah dan limbah operasional secara sembarangan
B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu*
C. Menyediakan tempat sampah berdasarkan kategori organik dan non-organik
D. Semua salah

8 dari 10 soal

Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024*

9 dari 10 soal

Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?

A. BRIS
B. BRUIN
C. BRIN
D. BRUS*

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved