PPG

Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025

Artikel berikut memuat Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG melalui aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
SKCK ONLINE - Cara membuat SKCK online melalui aplikasi presisi Polri untuk lapor diri PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025. 

Lakukan Pembayaran:

  • Pilih metode pembayaran yang tersedia (biasanya melalui BRI Virtual Account).
  • Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terima Barcode Pendaftaran:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email yang terdaftar. Simpan barcode ini dengan baik.

Datang ke Kantor Polisi:

Kunjungi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai dengan tingkat yang Anda pilih saat pendaftaran online.

  • Bawa barcode pendaftaran yang telah Anda terima.
  • Bawa dokumen-dokumen asli yang telah Anda upload saat pendaftaran online.
  • Tunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai agar SKCK Anda dapat dicetak.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan (dalam bentuk scan atau foto yang jelas):

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (jumlah biasanya 6 lembar).
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif (sesuai kebijakan terbaru di beberapa daerah).

Catatan Penting:

  • Mulai tahun 2025, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi wajib untuk pembuatan SKCK.
  • Pastikan scan atau foto dokumen yang Anda unggah jelas dan dapat terbaca untuk menghindari kendala saat verifikasi.
  • Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pencetakan SKCK fisik tetap harus dilakukan di kantor polisi sesuai domisili Anda.
  • Keterangan keperluan pembuatan SKCK pada berkas fisik dan online harus jelas mencantumkan "Mengikuti PPG 2025" atau yang serupa.

===

*) Disclaimer:

Informasi di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Prajabatan 2025. Informasi terkini bisa diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. 

Demikian artikel Syarat Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.

Baca juga: Syarat Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Bagi Guru Tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025

Baca juga: Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2025 Periode 4, Syarat, Jadwal dan Tahapan Seleksi Lengkap

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved