PPG

Syarat Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Bagi Guru Tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025

Artikel berikut memuat syarat ketentuan lapor diri PPG Tahap 4 bagi guru tertentuk PPG Dalam Jabatan 2025. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
PPG DALAM JABATAN 2025 - Syarat ketentuan lapor diri PPG Tahap 4 bagi guru tertentu PPG Dalam Jabatan 2025. Masa lapor diri PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 dijadwalkan 28 sampai dengan 31 Oktober 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat syarat ketentuan lapor diri PPG Tahap 4 bagi guru tertentuk PPG Dalam Jabatan 2025. 

Pendidikan Profesi Guru atau PPG adalah program lanjutan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru profesional.

Program pelatihan PPG Tahap 4 bagi guru tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025 telah dibuka secara resmi oleh Direktorat PPG Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen sejak beberapa waktu lalu. 

Seleksi administrasi sudah berjalan sejak 9 Oktober 2025. 

Peserta yang memenuhi syarat administrasi akan mendapat pemanggilan dan melakukan lapor diri.

Masa lapor diri PPG Guru Tertentu Periode 4 2025 dijadwalkan 28 sampai dengan 31 Oktober 2025. 

Proses ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan peserta yang dilakukan pada 22 s.d. 25 Oktober 2025 melalui SIMPKB. 

Berikut ini Syarat Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  • Pakta Integritas
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu Periode 4 2025

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 22 s.d. 25 Oktober 2025
  • Lapor Diri: 28 s.d. 31 Oktober 2025
  • Orientasi di LPTK: 5 November 2025
  • Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: Mulai 5 November 2025

===

*) Disclaimer:

Informasi di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Prajabatan 2025. Informasi terkini bisa diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. 

Demikian artikel Syarat Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Bagi Guru Tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025.

Baca juga: Cek Linieritas PPG Prajabatan 2025 Kualifikasi S-1/D-IV, Daftar Bidang Studi PPG, Syarat Seleksi

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2025 dan Jawabannya, Referensi Peserta PPG Calon Guru

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved