PPG
Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025
Artikel berikut memuat Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG melalui aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG melalui aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian merupakan salah satu berkas yang menjadi persyaratan lapor diri peserta program PPG bagi Guru Tertentu atau PPG Daljab Tahap 4 tahun 2025.
Berkas ini dipindai, selanjutnya diunggah pada aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara
PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Pada artikel kali ini Tribunsumsel.com akan memuat syarat membuat SKCK Online Untuk PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.
Melansir Facebook Info Sertifikasi Guru, Bapak/Ibu guru bisa melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi resmi Polri, yaitu Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:
__________________
Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG 2025
Unduh dan Instal Aplikasi:
Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
Buat Akun:
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar". Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Unggah swafoto (foto wajah) dari berbagai sisi sesuai dengan petunjuk aplikasi.
- Jika ada, unggah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ajukan Permohonan SKCK:
- Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke aplikasi, pilih menu "SKCK" di halaman utama.
- Klik "Ajukan SKCK".
- Baca dengan teliti ketentuan dan persyaratan pembuatan SKCK online.
- Klik "Mulai" untuk melanjutkan proses.
Isi Formulir Pendaftaran:
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang dibutuhkan, seperti:
>Keperluan pembuatan SKCK (isi dengan "Persyaratan Mengikuti PPG 2025" atau yang serupa).
> Alamat domisili sesuai dengan KTP.
> Informasi pribadi lainnya yang diminta.
- Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dalam bentuk scan atau foto yang jelas.
Lakukan Pembayaran:
- Pilih metode pembayaran yang tersedia (biasanya melalui BRI Virtual Account).
- Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan oleh aplikasi.
- Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terima Barcode Pendaftaran:
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email yang terdaftar. Simpan barcode ini dengan baik.
Datang ke Kantor Polisi:
Kunjungi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai dengan tingkat yang Anda pilih saat pendaftaran online.
- Bawa barcode pendaftaran yang telah Anda terima.
- Bawa dokumen-dokumen asli yang telah Anda upload saat pendaftaran online.
- Tunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai agar SKCK Anda dapat dicetak.
Syarat Dokumen yang Dibutuhkan (dalam bentuk scan atau foto yang jelas):
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (jumlah biasanya 6 lembar).
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif (sesuai kebijakan terbaru di beberapa daerah).
Catatan Penting:
- Mulai tahun 2025, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi wajib untuk pembuatan SKCK.
- Pastikan scan atau foto dokumen yang Anda unggah jelas dan dapat terbaca untuk menghindari kendala saat verifikasi.
- Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pencetakan SKCK fisik tetap harus dilakukan di kantor polisi sesuai domisili Anda.
- Keterangan keperluan pembuatan SKCK pada berkas fisik dan online harus jelas mencantumkan "Mengikuti PPG 2025" atau yang serupa.
===
*) Disclaimer:
Informasi di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Prajabatan 2025. Informasi terkini bisa diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Demikian artikel Syarat Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.
Baca juga: Syarat Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Bagi Guru Tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025
Baca juga: Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2025 Periode 4, Syarat, Jadwal dan Tahapan Seleksi Lengkap
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
PPG
Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikas
Cara Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG 2025
PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025
PPG 2025
Tribunsumsel.com
| Cara Cek Nilai Hasil UKPPG Dalam Jabatan, Ini 4 Tahapannya |
|
|---|
| Jawaban Latihan Pemahaman Pembelajaran dengan Pendekatan CRT Dirancang dengan Mengacu Pada, PPG 2025 |
|
|---|
| Latihan Pemahaman Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL, PPG 2025 |
|
|---|
| 3 Jawaban PPG, Apa Upaya Peningkatan untuk Mengatasi Tantang dalam Upaya Tindak Lanjut? |
|
|---|
| 2 Contoh Jawaban, Apa Hambatan yang Anda Temui Selama Melakukan Upaya Tindak Lanjut? PPG 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-membuat-SKCK-online-untuk-lapor-diri-PPG-Daljab-Tahap-4-Tahun-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.