PPG

Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025

Artikel berikut memuat Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG melalui aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
SKCK ONLINE - Cara membuat SKCK online melalui aplikasi presisi Polri untuk lapor diri PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG melalui aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian merupakan salah satu berkas yang menjadi persyaratan lapor diri peserta program PPG bagi Guru Tertentu atau PPG Daljab Tahap 4 tahun 2025.

Berkas ini dipindai, selanjutnya diunggah pada aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara
PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Pada artikel kali ini Tribunsumsel.com akan memuat syarat membuat SKCK Online Untuk PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.  

Melansir Facebook Info Sertifikasi Guru, Bapak/Ibu guru bisa melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi resmi Polri, yaitu Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkahnya:

__________________

Cara Membuat SKCK Online Untuk PPG 2025

Unduh dan Instal Aplikasi:

Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

Buat Akun:

  • Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar". Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
  • Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Unggah swafoto (foto wajah) dari berbagai sisi sesuai dengan petunjuk aplikasi.
  • Jika ada, unggah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ajukan Permohonan SKCK:

  • Setelah berhasil mendaftar dan masuk ke aplikasi, pilih menu "SKCK" di halaman utama.
  • Klik "Ajukan SKCK".
  • Baca dengan teliti ketentuan dan persyaratan pembuatan SKCK online.
  • Klik "Mulai" untuk melanjutkan proses.

Isi Formulir Pendaftaran:

  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang dibutuhkan, seperti:

>Keperluan pembuatan SKCK (isi dengan "Persyaratan Mengikuti PPG 2025" atau yang serupa).

> Alamat domisili sesuai dengan KTP.

> Informasi pribadi lainnya yang diminta.

  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dalam bentuk scan atau foto yang jelas.

Lakukan Pembayaran:

  • Pilih metode pembayaran yang tersedia (biasanya melalui BRI Virtual Account).
  • Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terima Barcode Pendaftaran:

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email yang terdaftar. Simpan barcode ini dengan baik.

Datang ke Kantor Polisi:

Kunjungi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai dengan tingkat yang Anda pilih saat pendaftaran online.

  • Bawa barcode pendaftaran yang telah Anda terima.
  • Bawa dokumen-dokumen asli yang telah Anda upload saat pendaftaran online.
  • Tunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai agar SKCK Anda dapat dicetak.

Syarat Dokumen yang Dibutuhkan (dalam bentuk scan atau foto yang jelas):

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Scan Kartu Keluarga (KK) asli.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah (jumlah biasanya 6 lembar).
  • Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  • Scan paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif (sesuai kebijakan terbaru di beberapa daerah).

Catatan Penting:

  • Mulai tahun 2025, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak lagi wajib untuk pembuatan SKCK.
  • Pastikan scan atau foto dokumen yang Anda unggah jelas dan dapat terbaca untuk menghindari kendala saat verifikasi.
  • Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pencetakan SKCK fisik tetap harus dilakukan di kantor polisi sesuai domisili Anda.
  • Keterangan keperluan pembuatan SKCK pada berkas fisik dan online harus jelas mencantumkan "Mengikuti PPG 2025" atau yang serupa.

===

*) Disclaimer:

Informasi di atas hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Peserta Pelatihan PPG Prajabatan 2025. Informasi terkini bisa diakses pada laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. 

Demikian artikel Syarat Membuat SKCK Online Untuk PPG Melalui Aplikasi Presisi Polri, PPG Daljab Tahap 4 Tahun 2025.

Baca juga: Syarat Ketentuan Lapor Diri PPG Tahap 4 Bagi Guru Tertentu, PPG Dalam Jabatan 2025

Baca juga: Cara Mendaftar PPG Prajabatan 2025 Periode 4, Syarat, Jadwal dan Tahapan Seleksi Lengkap

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved