PINTAR Kemenag
Jawaban Soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag
Artikel ini berisi kunci jawaban soal Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif, Pelatihan Pintar Kemenag
TRIBUNSUMSEL.COM- Modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif adalah bagian pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah, Pintar Kemenag.
Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan secara tepat oleh peserta yang memilih pelatihan ini.
Berikut soal modul 3.4 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif dan kunci jawabannya.
1 dari 10 soal
Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang layak dalam hal
A. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
B. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan*
C. penyediaan sarana dan prasarana
D. Penyediaan kurikulum
2 dari 10 soal
Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015
C. Peraturan Mentori Agama Nomor 90 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
3 dari 10 soal
Di lembaga pendidikan keberagaman identitas dan latar belakang anak akan mempengaruhi
A. permasalahan guru dalam kegiatan belajar mengajar
B. perilaku kemampuan dan kebutuhan merekadi dalam kelas*
C. capaian pembelajaran
D. tujuan pendidikan yang telah ditetapkan olah satuan pendidikan.
4 dari 10 soal
Peserta didik berkobutuhan khusus yang berada di madrasah berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. prestasi (achievement).
B. pengakuan (acknowledgement).
C. kehadiran (presence)
D. partisipasi (participation)*
5 dari 10 soal
Di bawah ini merupakan komitmen internasional tentang pendidikan inklusif, kecuali
A. Deklarasi Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, 1994 (The Salamanca Declaration on inclusive Education).
B. Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja*
C. Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua, 1990 (World Conference on Education for All)
D. Deklarasi Dunia tentang Hak Asasi Manusia, 1948 (Universal Declaration of Human Rights)
6 dari 10 soal
Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. pengakuan (acknowledgement)*
B. partisipasi (participation).
C. prestasi (achievement)
D. kehadiran (presence
7 dari 10 soal
Kunci Jawaban Modul 3.14 Monitoring, Evaluasi, dan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah Inklusif |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.11 Pengelolaan & Pengembangan Pendidikan Inklusif pada Madrasah, Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct , Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Jawaban Soal Modul 3.9 Budaya Akademik yang Berintegritas, Skor 100 |
![]() |
---|
Jawaban Soal Modul 2.3 Pembuatan Chatbot Santri, Pelatihan Pintar Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.