Berita Palembang
Herman Deru Tegaskan Larangan Kepala Daerah Keluar Negeri Natal & Tahun Baru Wajib Dipatuhi
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumsel wajib mematuhi kebijakan tersebut dan tetap berada di daerah
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut dikeluarkan menyusul tingginya potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumsel wajib mematuhi kebijakan tersebut dan tetap berada di daerah masing-masing.
“Untuk saat ini tidak boleh ke luar negeri. Gubernur saja tetap di sini,” tegas Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, pada bulan Desember arus keluar-masuk keuangan daerah cukup tinggi sehingga kepala daerah harus tetap berada di tempat untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal.
“Saya minta kepala daerah tetap di sini dan memantau langsung kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Herman Deru mengingatkan agar kepala daerah tidak mengabaikan hal-hal prioritas, terutama menjelang pengesahan anggaran.
“Jangan sampai yang prioritas justru ditinggalkan. Saat ini juga musim pengesahan anggaran,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem.
Menurutnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem dan kenaikan permukaan air laut.
“Cuaca sedang ekstrem, permukaan air laut naik. Kenapa pula kepala daerah ingin bepergian,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa arahan Mendagri telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan surat edaran resmi.
“Kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026. Artinya, tidak boleh ke luar negeri,” kata Apriyadi.
Ia menegaskan bahwa Mendagri telah memberikan peringatan keras. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Kalau sudah ada peringatan tapi tetap dilakukan tanpa izin, pasti ada sanksi,” ujarnya.
| Mobil Mewah Ikut Antre Bio Solar di SPBU Palembang, Dampak BBM Nonsubsidi Naik, Sopir Pikap Mengeluh |
|
|---|
| Tampang Residivis Bobol Mobil di Mal Palembang, Beraksi Modal Obeng, 3 Kali Masuk Penjara |
|
|---|
| Disdik Palembang Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Perlengkapan Belajar, Tegaskan Sanksi |
|
|---|
| Niat Melerai Keributan, Wanita di Palembang Dianiaya Pacar Temannya, Ditendang Hingga Digigit |
|
|---|
| SPMB SMA/SMK Segera Dimulai, Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Tolong Jangan Ada Lagi Titip-Menitip Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gubernur-Sumsel-Herman-Deru-saat-diwawancarai-di-Griya-Agung-Sabtu-13122025.jpg)