Berita Palembang

Disdik Palembang Larang Sekolah Negeri Jual Seragam dan Perlengkapan Belajar, Tegaskan Sanksi

Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran larangan sekolah TK, SD, dan SMP Negeri menjual seragam serta perlengkapan belajar.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI Sekolah -- Disdik Palembang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 resmi melarang TK, SD, dan SMP Negeri di Palembang menjual seragam dan perlengkapan sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Palembang mengeluarkan surat edaran larangan sekolah TK, SD, dan SMP Negeri menjual seragam serta perlengkapan belajar.
  • Pemkot Palembang menyatakan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.
  • Para orangtua mengungkap beberapa sekolah masih menyiasatinya dengan mengarahkan pembelian ke penjahit tertentu dengan harga mahal.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seluruh sekolah di tingkat TK, SD, dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam maupun perlengkapan belajar lainnya.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya kepada siswa.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Muhammad Affan Prapanca menegaskan, sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan orangtua membeli baju, kain seragam, atau perlengkapan belajar sebagai syarat tertentu. 

"Sekolah juga tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru, termasuk saat kenaikan kelas atau daftar ulang," kata Affan, Rabu (20/5/2026).

Dia menyebut, Pemerintah Kota Palembang menyatakan akan memberikan sanksi kepada satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut.

Orangtua Minta Aturan Tegas Diterapkan

Meski Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri, kebijakan tersebut justru memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya para orangtua siswa dan netizen.

Sebagian masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut dan berharap aturan itu benar-benar diterapkan di lapangan, bukan sekadar aturan tertulis saja.

Sebab, praktik di sejumlah sekolah dinilai masih memberatkan wali murid.

Beberapa orangtua mengaku sekolah memang tidak secara langsung menjual seragam ataupun perlengkapan sekolah.

Namun, pihak sekolah tetap mengarahkan siswa untuk melakukan pengukuran pakaian di tukang jahit tertentu yang direkomendasikan sekolah. 

Menurut mereka, kondisi ini dinilai sama saja dengan mewajibkan pembelian seragam melalui jalur tertentu. Bahkan, harga seragam yang ditetapkan disebut tidak masuk akal.

“Contohnya satu kemeja batik saja bisa sampai Rp250 ribu. Padahal kalau jahit sendiri atau beli di luar tidak semahal itu,” ujar salah satu wali murid.

Selain seragam batik, seragam olahraga juga kerap harus dibuat khusus karena setiap sekolah biasanya memiliki identitas atau ciri khas tersendiri yang berbeda dengan sekolah lain.

Tak hanya soal seragam, sejumlah wali murid juga menyoroti adanya pungutan di sekolah yang dinilai memberatkan. 

Meski tidak disebut sebagai SPP, beberapa sekolah disebut menetapkan pungutan dengan istilah uang infak ataupun sumbangan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved