Berita Palembang

Izin Belum Lengkap, Pemprov Sumsel Setop Sementara Operasional Diskotek Darma Agung

Penghentian operasional DA hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara usaha lain tetap diperbolehkan berjalan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Rahmad Kurniawan
IZIN BELUM LENGKAP - Diskotek Darma Agung Palembang di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Operasional disetop sementara oleh Pemprov Sumsel karena izin belum lengkap. 

Sebagai informasi, izin usaha klub malam dengan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) mengharuskan pelaku usaha memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS, serta memenuhi sejumlah dokumen pendukung seperti PPKPR, PBG, SLF, izin lingkungan, dan pernyataan bebas narkoba, judi, serta prostitusi.

Prosesnya juga memerlukan verifikasi oleh pemerintah daerah sebelum usaha dapat beroperasi penuh.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved