Berita Palembang

Izin Belum Lengkap, Pemprov Sumsel Setop Sementara Operasional Diskotek Darma Agung

Penghentian operasional DA hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara usaha lain tetap diperbolehkan berjalan.

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Rahmad Kurniawan
IZIN BELUM LENGKAP - Diskotek Darma Agung Palembang di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang. Operasional disetop sementara oleh Pemprov Sumsel karena izin belum lengkap. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional Diskotek Darma Agung (DA) dikarenakan izin klub malam belum dipenuhi pihak pengelola.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menegaskan bahwa penghentian operasional hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara usaha lain tetap diperbolehkan berjalan.

"Ada satu izin yang belum dipenuhi pihak Dharma Agung. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskoteknya, karena izinnya belum ada,” kata Apriyadi saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menutup seluruh unit usaha DA, melainkan menjalankan penegakan aturan sesuai ketentuan.

 Untuk usaha lain seperti hotel, restoran, dan karaoke tetap boleh beroperasi.

Hanya diskoteknya saja yang dihentikan sementara.

Apriyadi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan akan berakibat pada penerapan sanksi.

“Pengusaha silakan berusaha, tapi tetap harus patuh aturan. Kalau melanggar ya akan ditindak,” katanya.

Baca juga: Pemkot  Palembang Resmi Segel  Tempat Hiburan Darma Agung, Tak Miliki Izin 

Kata DPRD Sumsel

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menambahkan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan hasil tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat serta paparan instansi teknis seperti PTSP dan Dinas Pariwisata.

"Dari hasil evaluasi, izin diskotik DA dinyatakan belum lengkap. Secara aturan masih ada yang belum mereka penuhi. Pemerintah tidak menolak usaha yang berkontribusi pada ekonomi daerah, tetapi semuanya harus berjalan sesuai regulasi,” kata Nopianto.

Menurutnya, Diskotek DA dapat kembali beroperasi apabila persyaratan izin dapat dipenuhi dalam waktu dekat.

Kalau satu atau dua minggu mereka bisa memenuhi syarat, silakan operasional kembali, tapi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah berkewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usaha tersebut.

“Aspirasi masyarakat harus kita tindak. Pemerintah punya kewajiban untuk merespons itu,”katanya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved