Berita Palembang
Izin Belum Lengkap, Pemprov Sumsel Setop Sementara Operasional Diskotek Darma Agung
Penghentian operasional DA hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara usaha lain tetap diperbolehkan berjalan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional Diskotek Darma Agung (DA) dikarenakan izin klub malam belum dipenuhi pihak pengelola.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Apriyadi, menegaskan bahwa penghentian operasional hanya berlaku untuk aktivitas diskotek, sementara usaha lain tetap diperbolehkan berjalan.
"Ada satu izin yang belum dipenuhi pihak Dharma Agung. Oleh karena itu, kita minta supaya mereka menyetop dulu operasional diskoteknya, karena izinnya belum ada,” kata Apriyadi saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menutup seluruh unit usaha DA, melainkan menjalankan penegakan aturan sesuai ketentuan.
Untuk usaha lain seperti hotel, restoran, dan karaoke tetap boleh beroperasi.
Hanya diskoteknya saja yang dihentikan sementara.
Apriyadi juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan akan berakibat pada penerapan sanksi.
“Pengusaha silakan berusaha, tapi tetap harus patuh aturan. Kalau melanggar ya akan ditindak,” katanya.
Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Segel Tempat Hiburan Darma Agung, Tak Miliki Izin
Kata DPRD Sumsel
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menambahkan bahwa langkah penghentian sementara ini merupakan hasil tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat serta paparan instansi teknis seperti PTSP dan Dinas Pariwisata.
"Dari hasil evaluasi, izin diskotik DA dinyatakan belum lengkap. Secara aturan masih ada yang belum mereka penuhi. Pemerintah tidak menolak usaha yang berkontribusi pada ekonomi daerah, tetapi semuanya harus berjalan sesuai regulasi,” kata Nopianto.
Menurutnya, Diskotek DA dapat kembali beroperasi apabila persyaratan izin dapat dipenuhi dalam waktu dekat.
Kalau satu atau dua minggu mereka bisa memenuhi syarat, silakan operasional kembali, tapi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah berkewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait usaha tersebut.
“Aspirasi masyarakat harus kita tindak. Pemerintah punya kewajiban untuk merespons itu,”katanya
Sebagai informasi, izin usaha klub malam dengan KBLI 56302 (Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) mengharuskan pelaku usaha memiliki NIB dan Sertifikat Standar melalui OSS, serta memenuhi sejumlah dokumen pendukung seperti PPKPR, PBG, SLF, izin lingkungan, dan pernyataan bebas narkoba, judi, serta prostitusi.
Prosesnya juga memerlukan verifikasi oleh pemerintah daerah sebelum usaha dapat beroperasi penuh.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Kabar Gembira! Pemkot Palembang Segera Cairkan Gaji ke-13 Para ASN, Usai Dana Transfer Diterima |
|
|---|
| Cara iPhone Black Market Dapat Sinyal, Ternyata Pakai Data Paspor WNA, Bayar Rp250 Ribu Per 3 Bulan |
|
|---|
| DPRD Sumsel Bakal Buka Posko Pengaduan SPMB SMA/SMK, Minta Masyarakat Berani Lapor |
|
|---|
| Ingin Untung Usai Ikut Arisan dan Investasi, Wanita di Palembang Malah Rugi Rp90 Juta |
|
|---|
| Berawal Dari Konter di Palembang, Sindikat Aktivasi IMEI iPhone Inter Dibongkar, 4 Orang Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/operasional-darma-agung-disetop-sementara-karena-izin-belum-lengkap.jpg)