Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Diantar Ambulans dan Bawa Tabung Oksigen, H Halim Jalani Sidang Perdana Kasus Tol Betung-Tempino

H Abdul Halim menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
H HALIM -- Dengan duduk di kursi pasien dan didampingi tim medis, Dirut OT Sentosa Mulia Bahagia, Kms H Abdul Halim tiba di Museum Tekstil Palembang untuk menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen tol Betung-Tempino, Kamis (4/12/2025). Di ruang sidang H Abdul Halim Ali terbaring dengan tabung oksigen. 

Jeratan Pasal Korupsi

Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara ini, Haji Halim disangkakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Proses hukum sempat menghadapi dinamika karena faktor usia dan kesehatan Haji Halim yang sudah sepuh (88 tahun), yang mengharuskannya menjalani perawatan (dibantarkan) di rumah sakit setelah sempat ditahan.

Namun, Kejari Muba tetap berkomitmen menuntaskan perkara. Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa (25/11/2025), sebagai langkah akhir sebelum kasus ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama besar Haji Halim di Sumatera Selatan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved