Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Diantar Ambulans dan Bawa Tabung Oksigen, H Halim Jalani Sidang Perdana Kasus Tol Betung-Tempino
H Abdul Halim menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan tol Betung-Tempino.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Jeratan Pasal Korupsi
Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara ini, Haji Halim disangkakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum sempat menghadapi dinamika karena faktor usia dan kesehatan Haji Halim yang sudah sepuh (88 tahun), yang mengharuskannya menjalani perawatan (dibantarkan) di rumah sakit setelah sempat ditahan.
Namun, Kejari Muba tetap berkomitmen menuntaskan perkara. Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa (25/11/2025), sebagai langkah akhir sebelum kasus ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama besar Haji Halim di Sumatera Selatan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.
| H Halim Kritis di RS, Kuasa Hukum Meminta Pencekalan ke Luar Negeri Dicabut, JPU Pertimbangkan |
|
|---|
| Kejari Muba Tak Beri Izin H Halim Berobat ke Luar Negeri Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Berlanjut |
|
|---|
| H Halim Masuk ICCU dan Bergantung Dengan Oksigen, Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino Ditunda |
|
|---|
| Dakwaan Jaksa ke H Halim Dinilai Kedaluwarsa, Sidang Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino |
|
|---|
| Terbaring Saat Sidang Korupsi Tol Betung-Tempino, Hakim Buka Opsi Sidang Daring untuk H Halim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/h-halim-sidang-masker.jpg)